Ada yang Kenal Pemuda Ini? Dia Sudah Ditangkap

Minggu, 24 Januari 2021 – 00:17 WIB
Penangkapan S (22), kurir sabu, yang dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (22/1). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus S (22) yang menjadi kurir narkoba dengan memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

S diringkus di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut paket yang akan dikirimkan pada Jumat (22/1).

BACA JUGA: Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung

"Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM. Saat diamankan pelaku berinisial S memiliki satu paket besar narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Sabtu (23/1).

Polisi belum membeberkan berapa besar paket yang diamankan namun informasi lebih lanjut akan disertakan dalam pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA: Dingin-dingin 4 Wanita PSK di Vila Puncak Bogor, LS dan NO Sudah Siap

Lebih lanjut, S masih menjalani pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas dari unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Selain untuk mengetahui penerima paket, polisi juga melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba yang menjadikan S sebagai kurir pengiriman benda haram itu.

"Kami masih kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk dikembangkan," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler