jpnn.com, JAKARTA - Polisi meringkus S (22) yang menjadi kurir narkoba dengan memanfaatkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
S diringkus di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berikut paket yang akan dikirimkan pada Jumat (22/1).
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Lahan Ponpes Markaz Syariah Megamendung
"Pelaku melancarkan aksinya saat pemerintah tengah memberlakukan PPKM. Saat diamankan pelaku berinisial S memiliki satu paket besar narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Sabtu (23/1).
Polisi belum membeberkan berapa besar paket yang diamankan namun informasi lebih lanjut akan disertakan dalam pengungkapan kasus ini.
BACA JUGA: Dingin-dingin 4 Wanita PSK di Vila Puncak Bogor, LS dan NO Sudah Siap
Lebih lanjut, S masih menjalani pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas dari unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain untuk mengetahui penerima paket, polisi juga melakukan pendalaman terkait jaringan narkoba yang menjadikan S sebagai kurir pengiriman benda haram itu.
"Kami masih kembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polres Metro Jakarta Barat untuk dikembangkan," ujar Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti