jpnn.com, KUALA LUMPUR - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi tuntutan agar alon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan wali kota Solo.
Dia menilai hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada masyarakat setempat.
BACA JUGA: Instruksi Kaesang untuk PSI Kaltara: Prabowo-Gibran Satu Putaran
“Saya rasa kembali lagi ke masyarakat, maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti sekarang atau diminta untuk mundur,” kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (21/1).
Kaesang mengunjungi Kuala Lumpur didampingi Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, caleg DPR RI dari PSI, Doadibadai Hollo, dan jajaran DPP PSI.
BACA JUGA: Kaesang Sebut Mahfud Lawan Terberat Gibran di Debat Cawapres, Cak Imin?
Tujuan lawatan tersebut untuk menghadiri silaturahim dengan organ relawan Giring Delapan Center (G8C) dan bertemu para pekerja migran Indonesia (PMI).
Kaesang, yang merupakan adik dari Gibran, menilai permintaan mundur adalah hal biasa di tengah memanasnya dinamika politik saat ini.
BACA JUGA: PSI Maksimalkan Sisa Masa Kampanye, Kaesang: Insyaallah Pecah Telur
Menurut dia, selama Gibran bisa menjalankan tugasnya sebagai wali kota, maka masyarakat Solo yang berhak menilai perlu atau tidaknya Gibran mundur dari jabatan tersebut.
“Itu kan biasa ada dinamika politik ya,” kata Kaesang.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.
Meski demikian, Sukasno menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.
"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif