jpnn.com, JAKARTA - Petugas Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap pasangan suami istri berinisial MJ dan FZ, pelaku penjambretan nenek bernama Tan Siat Mie (73) di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku memang kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah Jakarta Barat.
BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pelaku Jambret Nenek 63 Tahun di Taman Sari
Para pelaku selalu mengincar warga lanjut usia (lansia) untuk dijadikan korban penjambretan.
"Dia memang incar korban itu yang berumur sehingga tidak mungkin melakukan perlawanan. Ibu-ibu (korbannya) yang akan atau pulang dari pasar. Rata-rata dia jambret tas," kata Bismo saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Siap-siap, BMKG Prediksi Awal Kemarau
Bismo menambahkan, MJ juga diketahui residivis kasus narkoba dan pernah ditahan di salah satu Lapas Narkotika.
"Hasil tes urine (MJ) positif narkoba," ujar Bismo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Diketahui, aksi penjambretan itu terjadi pada Sabtu (13/3) siang. Korbannya merupakan seorang nenek bernama Tan Siat Mie (73).
Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar dari rumahnya untuk pergi berbelanja.
Saat korban tiba di Jalan Harum Manis, tiba-tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor.
"Datang sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki (pelaku) dengan membonceng seorang perempuan dewasa dan satu anak laki-laki, merampas tas milik pelapor yang sedang berjalan," kata Lalu dalam keterangannya, Minggu (21/3).
Korban pun sempat mempertahankan tasnya. "Sehingga pelapor (korban) terjatuh dan mengalami luka lecet di kedua lututnya, siku tangan kanannya membiru, dan kelompak mata kanan lebam," ujar Lalu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi