jpnn.com, PADANG - Aparat kepolisian menangkap 13 pelaku yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) di sepanjang kawasan Pantai Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Modus yang digunakan para pelaku adalah memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp 5.000 - Rp 10.000 per kendaraan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu HS Ini Ditangkap di Bandara, Tangannya Langsung Diborgol
"Kami amankan belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan, perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, Kamis.
Seusai diamankan oleh petugas, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA: Tahanan Kaget Didatangi Propam
"Mereka memintai parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait," ujarnya.
Dari tangan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal.
BACA JUGA: TA Siapkan Alat Kontrasepsi untuk Lelaki yang Mau dengan Mbak SA & YF, Mainnya di Hotel
Selain di kawasan Pantai Padang, jajaran Polresta Padang juga mengamankan pelaku lain di wilayah hukum Lubuk Begalung kota setempat.
Satu pelaku tersebut diciduk oleh Tim Operasional Polsek Lubuk Begalung ketika memintai uang parkir ke pengunjung lokasi wisata.
Modus yang digunakan oleh pelaku juga memintai uang parkir kepada para pengendara dengan harga di atas ketentuan resmi.
Imran Amir menegaskan pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya.
"Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil, oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas," ujar kapolresta Padang.
Sebelumnya pada Rabu (4/5) Polresta Padang juga telah membekuk belasan pelaku yang diduga melakukan pungli di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Begalung, dan Padang Barat.
Dia mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ormas Jangan Minta-Minta THR ke Perusahaan, Kecuali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti