Ada yang Salah Dalam Memaknai Perpres Nomor 95 soal Olahraga

Sabtu, 24 November 2018 – 12:33 WIB
28 KONI provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11). Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional membuat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi di beberapa daerah cemas.

Peraturan itu sendiri kemudian akan diadopsi pemerintah provinsi untuk memangkas kewenangan KONI daerah.

BACA JUGA: Andalkan 14 Cabor, KONI Bidik 16 Emas Asian Games 2018

Hal itulah yang membuat 28 KONI provinsi menggelar Sarasehan Forum Komunikasi KONI Provinsi Seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (23/11).

Acara itu mengusung tema Peran Organisasi & Kelembagaan Olahraga Pada Pembinaan Olahraga Prestasi Dalam Perspektif UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

BACA JUGA: KONI Intensifkan Wasping Jelang Asian Games 2018

Pengamat olahraga Hendri CH Bangun mengatakan, ada yang salah dalam memaknai lahirnya Perpres Nomor 95 tahun 2017.

Menurut dia, Perpres 95 lahir dalam kondisi darurat menyusul hasil buruk prestasi Indonesia pada SEA Games 2017. Saat itu Indonesia berada di peringkat kelima dengan perolehan 38 medali emas.

BACA JUGA: DKI Fokus Rebut Juara PON 2020 Papua

Di sisi lain, Indonesia saat itu akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dalam waktu persiapan yang sangat singkat.

Satlak Prima akhirnya dibubarkan untuk memutus mata rantai birokrasi yang selama ini berbelit-belit.

“Namun, yang perlu diingat dalam perjalanan sejarahnya di Indonesia, olahraga lahir dan dikelola oleh masyarakat. Kemudian lahir KONI sebagai organisasi masyarakat yang mengelola olahraga secara mandiri. Pada dasarnya KONI adalah perkumpulan yang melakukan kompetisi atas kehendak sendiri,” kata Hendri.

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan, keberadaan KONI yang sudah menempuh sejarah panjang diperkuat dengan keluarnya UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.

KONI diberi peran/tugas dan diamanat undang undang untuk menjalankan lima fungsi. Salah satunya adalah membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.

“Akan tetapi, dalam Perpres 95 tahun 2017 kewenangan dan fungsi KONI itu diamputasi dengan memberi tiga peran dan tugas saja. Ironisnya, peran tersebut tidak cukup kuat untuk dijalankan,” kata Irmanputra.

Ketiga peran dan tugas KONI dalam perpres tersebut salah satunya adalah membantu materi dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam melaksanakan pengembangan bakat dan calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga (pasal 5 ayat (2) Perpres 95/2017.

Tugas kedua adalah dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan seleksi oleh induk organisasi cabang olahraga, menteri dibantu oleh KONI (Pasal 8 ayat (4) Perpres 95/2017).

Tugas ketiga adalah dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh induk organisasi cabang olahraga, menteri dibantu oleh KONI (Pasal 15 ayat (2) Perpres 95/2017). (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Venue Pendamping PON Dimulai di 2018


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler