Adam Deni Ajukan Eksepsi, Begini Tanggapan Frank Hutapea

Selasa, 15 Maret 2022 – 14:38 WIB
Adam Deni Gearaka (kanan) bersama kuasa hukumnya seusai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Frank Hutapea, S.H, L.LB. memberi komentar terkait rencana Adam Deni mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.

Dia mengatakan pengajuan eksepsi itu tidak relevan lantaran terdakwa Adam Deni sudah mengakui perbuatannya dan melayangkan permintaan maaf kepada pelapor.

BACA JUGA: Istri Doni Salmanan: Semoga Allah Balas...

"Pertanyaannya, bukankah Adam Deni setelah menjadi tersangka dan ditahan, sudah membuat video mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pelapor? Jadi apa lagi gunanya mengajukan eksepsi kalau terdakwa sudah mengakui perbuatannya?" kata Frank dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Menurut Frank, eksepsi seharusnya tentang kesalahan prosedural dakwaan, tidak masuk ke dalam substansi materi perkara.

"Hal tersebut sudah dikesampingkan dengan pengakuan terdakwa atas tindakan yang ditersangkakan tersebut, dan eksepsi wajib ditolak majelis hakim dan perkara lanjut ke pemeriksaan substansi perkara," jelasnya.

Frank kemudian menyarankan kepada pihak kuasa hukum Adam Deni agar lebih fokus pada hal-hal yang bisa meringankan hukuman klien.

BACA JUGA: Pamer Foto Seorang Pria, Nikita Mirzani: I Love You

Sebab, menurutnya, eksepsi yang dilayangkan hanya membuang-buang waktu lantaran bisa menambah jadwal sidang.

"Seorang kuasa hukum wajib memikirkan image dari klien yang menjadi terdakwa, baik image di hadapan majelis hakim di persidangan maupun di publik melalui pemberitaan," imbuh Frank.

BACA JUGA: Harlan Boer Persembahkan Video Tetap Baik di Dalam Hati

Pegiat media sosial Adam Deni jadi tersangka kasus pengunggahan dokumen pribadi tanpa izin atas laporan Ahmad Sahroni.

Dalam persidangannya pada Senin (14/3), Adam Deni menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan kepada dirinya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler