Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya...

Rabu, 02 Februari 2022 – 17:45 WIB
Adam Deni (bermasker dan berjaket) bersama kuasa hukumnya, Maaci Achmad, saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Juli 2021. Foto: Arsip JPNN.com/Fransiskus Adryanto Pratama

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mengunggah dokumen melalui media elektronik tanpa izin.

BACA JUGA: Tante Atien Pamer Pose Berenang, Ada yang Bikin Netizen Penasaran

"Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap, statusnya tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2).

Namun, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan secara detail soal dokumen apa yang diunggah oleh Adam Deni ke media sosial.

BACA JUGA: Amanda Manopo Sudah Punya Pacar Baru?

Adapun saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya, yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak ya," ucap Ahmad Ramdhan.

BACA JUGA: Venna Melinda Dikabarkan Hamil Anak Ferry Irawan, Begini Faktanya

Adam Deni ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (1/2) pukul 19.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu iPhone warna hitam, satu iPhone 13 Pro berwarna biru, dan satu Samsung S9.

Sebelum melalukan penangkapan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

Adapun Adam Deni ditangkap atas laporan bernomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Dalam laporan itu, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler