Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Laporan Ahmad Sahroni

Senin, 30 Mei 2022 – 17:48 WIB
Adam Deni (kiri) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5).

Dalam sidang beragendakan tuntutan itu, Adam Deni hadir bersama terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita Anggari.

BACA JUGA: Hadir di Sidang Tuntutan Adam Deni, Ibunda: Saya Enggak Bisa Bicara Banyak

JPU pun meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

BACA JUGA: Menjelang Sidang Tuntutan, Adam Deni Perbanyak Lakukan Ini

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (30/5).

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dihukum delapan tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Adam Deni Jalani Sidang Tuntutan, Kuasa Hukum Bilang Begini

“Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penhara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap JPU.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.

Persidangan kasus Adam Deni dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak para terdakwa.

Sebelumnya, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni atas dugaan kasus pengunggahan dokumen tanpa izin.

Dalam kasus itu, Adam Deni sudah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Minta Proyek Tribune Sirkuit Formula E Diaudit


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler