jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah membacakan vonis terhadap Adam Deni, Selasa (28/6).
Pembacaan putusan itu dilakukan terhadap dua terdakwa atas laporan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar majelis hakim dalam ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa.
Adam Deni dan terdakwa lainnya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak, keduanya harus menjalani masa tahanan tambahan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama lima bulan," ucap majelis hakim.
Seusai persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Adam Deni dan Ni Made untuk berkonsultasi bersama masing-masing kuasa hukum.
Keduanya lantas sama-sama mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.
Dia juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Adam Deni Dikawal Oleh Sosok Ini Menuju Ruang Sidang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita