Adi Cahyono sudah Ditangkap, Pencuri Modus Gembos Ban Itu Kini Terduduk di Kursi Roda

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 23:26 WIB
Tersangka Adi Cahyono alias Cahyo, salah satu pelaku Curat yang berhasil dibekuk anggota Opsnal Pidana Umum bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dialami NR, 45, warga Jalan Peternakan Raya, Komplek Griya Fattah Blok A, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Kamis (19/8) lalu.

Pelakunya adalah Adi Cahyono alias Cahyo warga Jalan May Zen, Lorong Kapling, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang.

BACA JUGA: Ermono Berbuat Nekat saat Laras sedang Tidur di Rumahnya

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur saat akan ditangkap di daerah Pusri Palembang, Kamis (19/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Dr M Isa, Kecamatan IT III Palembang.

BACA JUGA: Tok, 8 Terdakwa Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai Rp 20 juta.

Kasat menjelaskan saat beraksi pelaku bersama rekannya yang kini dalam pengejaran.

BACA JUGA: Info Terkini dari AKP Akmal soal Pembunuhan Sadis di Sumbawa, Ada 3 Orang Diamankan

“Mereka mengikuti korban yang mengendarai mobil Toyota Raize nopol BG 1281 XO dari Bank BNI KM 5 menuju ke MAYBANK di Jalan Letda A Rozak,” ujarnya.

Saat melintas di TKP, pelaku ini memberi tahu bahwa ban kendaraan korban kempis, kemudian korban berhenti dan mengecek ban kendaraan sebelah kiri belakang.

Namun saat akan mengambil dongkrak datang, pelaku bersama rekannya ini menggunakan sepeda motor matik langsung mengambil tas milik korban yang diletakan di atas jok sebelah kiri depan.

Kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah Kandang Kawat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, berupa satu buah tas sandang warna cokelat berisikan uang tunai sebesar Rp 20 juta.

“Dari hasil laporan itulah anggota anggota berhasil meringkus pelaku, tetapi saat akan ditangkap di kawasan Pusri Palembang pelaku mencoba kabur sehingga dihadiahi timah panas,” katanya.

Dari hasil interogasi, lanjut dia, pelaku merupakan residivis kasus 363 KUHP.

“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, satu helai baju kaus warna biru dan celana pendek, satu tas milik korban dan satu buah helm merah,’’ paparnya.

Untuk pelaku lainnya, lanjut dia, masih dalam pengejaran. “Untuk identitas pelaku ini sudah kami kantongi,” tukasnya. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler