jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai dugaan adanya calon jemaah haji berangkat ke tanah suci tanpa melalui antrean pada Musim Haji 2023 perlu diperiksa dengan seksama oleh pihak yang berwenang.
Dia menilai investigasi perlu dilakukan karena jika benar, hal tersebut telah merugikan calon jemaah haji yang telah antri sekian lama.
BACA JUGA: Soal Penyebab Kebakaran KRI Teluk Hading, Laksamana Yudo: Kami Masih Investigasi
"Kami meminta agar segera Dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Bahkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) saya kira wajib. Karena kalau benar, tentu banyak jemaah haji yang merasa sangat dirugikan," ujar Adib dalam keterangannya, Rabu (4/10).
Menurut Adib, ketentuan pemberangkatan calon jemaah haji telah diatur dalam regulasi yang ketat.
BACA JUGA: Bus Harapan Jaya Siapkan Puluhan Armada untuk Layani Calon Jemaah Haji 2023
Karena itu dugaan adanya sejumlah calon jemaah haji diberangkatkan ke tanah suci tanpa melalui antrean, harus diinvestigasi.
Adib lantas menguraikan sejumlah daerah yang daftar antrean calon jemaah haji untuk diberangkatkan ke tanah suci hingga puluhan tahun.
BACA JUGA: APLog Tangani Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Asal Jawa Timur
Bahkan, ada sekitar 14 daerah yang masa tunggunya di atas 35 tahun.
Di antaranya Kabupaten Bantaeng 46 tahun, Kabupaten Sidrap 44 tahun dan Pinrang 42 tahun.
"Pare-Pare itu 40 tahun, Makassar 39 tahun, Bontang 38 tahun dan Jeneponto 38 tahun,” kata Adib. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Lepas Calon Jemaah Haji Kloter Pertama, Waka MPR: Insyaallah Tahun Ini Lebih Baik
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang