Adik Atut jadi Tersangka Lagi

Sabtu, 23 Agustus 2014 – 03:34 WIB

JAKARTA – Persoalan hukum  yang menjerat adik Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana seakan tak ada habisnya. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, itu kembali dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini, Wawan yang merupakan seorang pengusaha itu dijadikan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat di Tangsel, Banten, tahun anggaran 2011-2012.
                
“Penyidik menetapkan tersangka atas nama TCW selaku Komisaris PT Bali Pacifik Pragama,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo R Pramono kepada wartawan, Jumat (22/8), di Kejagung.  
                
Widyo menjelaskan bahwa penetapan Wawan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Hanya saja, Jampidsus ogah membeber apa peran Wawan dalam kasus ini. “Tunggu saja, karena masih dalam penyidikan,” ujar Widyo.
                
Selain Wawan, Penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain berdasarkan Sprindik tanggal 12 Agustus 2014 itu, hanya berbeda nomor saja. Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari berdasarkan Sprindik Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.                

Kemudian, Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Neng Ulfah, berdasarkan Sprindik Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

BACA JUGA: BNPT Anggap Pola Aksi Terorisme Lebih Canggih

Lalu, ada pihak swasta yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014. 

Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, juga dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014. Serta, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi, berdasarkan Sprindik Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
                
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Kepala Dinkes Tangsel, Dadang Mepid sebagai sebagai berdasarkan Sprindik Nomor Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini sudah tujuh orang. Kejagung terus melakukan pengembangan penyidikan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: 1.300 Personil Amankan Kunjungan Presiden

BACA JUGA: Pendaftaran Diperpanjang, Tes CPNS Mundur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tunggu Surat Pengunduran Diri Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler