Adik Atut Juga Ingin Bebas

Selasa, 31 Desember 2013 – 05:00 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (tengah). Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap kakak dan adik keluarga penguasa Banten ternyata tidak jauh berbeda. Disaat Ratu Atut ingin bebas dari bui dengan status tahanan kota, adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan selangkah lebih maju. Gugatan praperadilannya direspon PN Jakarta Selatan dengan kembali menggelar sidang, Senin (30/12).

Seperti diketahui, Ratu Atut dan Wawan sama-sama menjadi tahanan KPK saat ini. Keduanya disebut menjadi penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang Rp 1 miliar diberikan agar Akil mau berpihak pada mereka soal sengketa Pilkada Lebak, Banten.
      
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan kalau langkah praperadilan memang harus ditempuh. Apalagi, kliennya keberatan terhadap penyitaan yang dilakukan petugas KPK. "Beberapa barang yang disita KPK itu tidak berkaitan dengan kasus yang dihadapinya," ujarnya.
      
Wawan memang kebakaran jenggot saat KPK mengobok-obok kantor dan rumahnya. Pasalnya dari sinilah KPK kemudian mengendus korupsi lain yang dilakukan Wawan yakni dugaan permainan di pengadaan alat kesehatan (alkes). Dari penyidikan itu juga akhirnya KPK berhasil membuka penyidikan korupsi baru yang akhirnya menyeret Ratu Atut dan tidak menutup kemungkinan juga melibatkan istri Wawan, Airin Rachmi Diany.
            
Dalam sidang kemarin, Pia mengatakan saat melakukan penyitaan KPK tidak merinci apa saja yang dibawa. Menurut dia hal itu sangat mudah direkayasa sehingga dikhawatirkan malah mengganggu proses hukum Wawan. "Hanya disebutkan ada satu bundle, tapi apa saja itu tidak dirinci," terangnya.
            
Pia juga bersikukuh kliennya tidak tertangkap tangan seperti halnya Akil Mochtar. Saat kejadian, Wawan disebutkan berada di rumahnya dan sedang tidak melakukan pidana sehubungan dengan perkara yang disangkakan. Oleh karena itu KPK harus membebaskan kliennya.
      
"Kondisi OTT tidak terpenuhi karena saat ditangkap klien saya tidak melakukan tindak pidana," jelasnya.
            
Menanggapi gugatan tersebut, dari pihak KPK yang diwakili Rini Avianti mengatakan bakal mempelajari dulu. Oleh karenanya, sidang yang dipimpin Hakim Puji Tri Rahardi tersebut bakal diagendakan lagi. Rencananya sidang bakal dilanjutkan, Selasa (31/12). (dim/gun)

BACA JUGA: KPK Isaratkan Tetapkan Tersangka Selain Nazar

 

BACA JUGA: Jadi Faktor Penentu, Bursa Cawapres Bakal Seru

BACA JUGA: Kompolnas Anggap Polri Belum Maksimal Tangani Korupsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Berjalan, Jamin Tak Ada RS Tolak Pasien Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler