jpnn.com - TOLITOLI - Berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan senilai Rp70 juta yang melibatkan adik kandung Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Usman Bantilan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Menyusul pemberitahuan P21 tersebut, tim penyidik Polres Tolitoli langsung melimpahkan berkas perkara bersama tersangkanya yakni Usman Bantilan ke Kejari Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Eddwar Pandjaitan kepada Radar Sulteng (Grup JPNN.com) mengatakan, sebelumnya berkas perkara kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan, namun karena masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi, sehingga baru Kamis (8/5) kasus tersebut bisa dilimpahkan.
BACA JUGA: Perjuangkan Tegaknya Khilafah Islamiyah, HTI Gelar KIP 1435 H
"Setelah beberapa hal yang menjadi dasar kelengkapan berkas, diminta kejaksaan untuk dilengkapi telah kami penuhi, Kejaksaan pun akhirnya menyatakan P21, makanya tersangka dan barang bukti langsung kami serah ke kejaksaan," kata Eddwar.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tolitoli Asrul SH ditemui dikantornya kemarin membenarkan pelimpahan berkas perkara serta tersangka kasus tersebut telah diterima pihaknya. “Tapi menyangkut ditahannya tersangka atau tergantung pak Kajari, kalau perintahnya ditahan, maka kami akan melakukan penahanan. Silakan minta keterangan Kajari," ujar Asrul.
BACA JUGA: Rano Karno Timbang 10 Calon Sekda
Kajari Tolitoli Hendri Nainggolan SH MH saat ditemui diruang kerjanya menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum termasuk kerabat bupati. "Tidak ada perbedaan dimata hukum, jika yang lain kami tahan, maka saya menegaskan akan menahan tersangka, sekalipun saudara kandung bupati," tegas Kajari yang akrab disapa Hendri itu.
Bahkan Kajari membeberkan meskipun setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak, ada upaya pihak keluarga tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan, namun Kajari menegaskan tidak menerima permohonan tersebut.
BACA JUGA: Gaji Honorer tak Dibayar, Gedung DPRD Ditimbun Sampah
"Kalau kami terima, maka hal ini dapat mencederai rasa keadilan, masa yang hanya menipu 2 juta dipenjarakan, sementara yang 70 juta tidak. Inikan bisa melukai hati masyarakat, makanya sekali lagi saya tegaskan akan menahan tersangka," katanya.
Penegasan Kajari tersebut langsung dibuktikan dengan memerintahkan penyidiknya untuk mempersiapkan berkas berita acara penahanan termasuk mobil tahanan yang telah disiapkan dihalaman parkir untuk mengakut tersangka menuju Lapas kelas II B Tambun. Berdasarkan pantauan media ini, setelah hampir 3 jam berada di ruang salah satu penyidik, sekitar pukul 16.40 wita tersangka tampak dikeluarkan dari ruangan dan langsung dimasukan kedalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju Lapas kelas II B Tambun.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, terseretnya Usman Bantilan dalam kasus penipuan tersebut dikarenakan laporan Supratman alias Emmang yang menganggap tersangka tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang senilai 70 juta rupiah yang telah diberikan kepada tersang dengan iming-iming akan diberikan proyek pada Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBAD).
Namun hingga batas tanggal perjanjian proyek tersebut habis, tersangka tak kunjung merealisasikan, bahkan uang tersebut terkesan enggan dikembalikan oleh tersangka, hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut secara kepada aparat kepolisian. (yus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamaah Asal Makassar Positif Terinfeksi Virus MERS
Redaktur : Tim Redaksi