Adjie Divonis Empat Bulan

Rabu, 13 Oktober 2010 – 12:24 WIB
DIVONIS.
JAKARTA - Perancang kenamaan Adjie Notonegoro, 49, divonis hukuman penjara empat bulan atas kasus penggelapan yang dituduhkan kepadanyaVonis tersebut dibacakan hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/10)

BACA JUGA: Perkawinan Aguilera Terancam Kandas

Adjie dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 860 juta milik Melvin Chandrianto Tjhin, rekan bisnisnya.

Hukuman paman Ivan Gunawan itu terhitung ringan karena selain sudah mengakui kesalahannya, Melvin selaku pelapor meminta hakim Adjie dihukum ringan
Mendengar vonis tersebut, perancang kelahiran Jakarta itu menyatakan belum bisa berbicara banyak.

Dia hanya ingin segera menunjukkan kepada publik bahwa dirinya mampu memperbaiki kesalahan dan segera bangkit dari keterpurukan

BACA JUGA: Agnes Monica Jadi Host Red Carpet AMAs

"Saya hanya ingin mengembalikan apa yang selama ini sudah diberitakan pers tentang karakter saya
Kalau dengan Melvin, saya sudah berdamai," katanya.

Pria yang memiliki dua anak adopsi itu yakin, tidak ada sesuatu yang berat jika bisa menjalaninya dengan ikhlas

BACA JUGA: Lindsay Lohan Jalani Terapi Kokain

"Saya yakin bisa melunasi utang-utang saya," imbuhnya.

Pengacara Adjie Notonegoro, Andi FSimangunsong, menjelaskan mengenai vonis hukuman penjara empat bulan yang ditujukan kepada kliennyaDia akan memberikan waktu kepada Adjie untuk berpikir"Kalau Mas Adjie menerima vonis itu, berarti tinggal sebulan dia menjalani hukumanTetapi kalau tidak, pasti semua tahu kan proses hukumnyaBanding kan butuh waktu yang tidak sebentar," jelasnya.

Kalaupun mau melakukan upaya hukum lagi, lanjut Andi, mereka memiliki banyak pertimbanganKarena menurut Adjie, dia tidak menggelapkan uang tersebutNamun, melihat vonis yang tinggal sebulan lagi dijalani, itu sudah cukup membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan yang sangat fatal(jan/c7/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Braxton Kembali Divonis Bangkrut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler