Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:42 WIB
Adjie Notonogero usai menjalani tuntutan atas kasus penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/8) sore. Atas tuntutan tersebut ia mengaku akan mengajukan pledoi. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA – Perkara penipuan yang menimpa desainer kondang Adjie Notonegoro terus bergulirKemarin (1/8) desainer 49 tahun itu mendengarkan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA: Rem Nafsu Makan Demi Totalitas

Adjie dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan
Dia terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan dituntut satu tahun enam bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino di sidang kemarin

BACA JUGA: Arumi Bachsin Lebaran di Lokasi Syuting

Menanggapi tuntutan tersebut, Adjie menyatakan biasa saja
”Gimana ya, saya kan sudah diperiksa sebagai terdakwa

BACA JUGA: Suara Fals, Inneke Koesherawati Tak Mau Nyanyi

Saya ceritakan tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang dilebihkanTuntutan itu biasa aja,” jelasnya setelah sidang

Meski begitu, Adjie tetap berharap agar vonis bisa lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan JPUDia pun yakin bahwa kebenaran akan segera terungkap”Ya, harusnya vonisnya lebih rendahSaya yakin kok kebenaran akan jadi pemenangTidak ada unsur saya nipu atau bohonginKalau nipu, saya kabur dong,” tegas Adjie.

Setelah agenda tuntutan, sidang rencananya dilanjutkan pada Rabu dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Adjie.  Seperti diberitakan, Adjie tersandung masalah utangDia dilaporkan oleh tiga korban sekaligus, yaitu Yusuf Wahyudi, Dewi Agustina, dan PT ApaciMereka melapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)(ken/c10/any)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalaman Pertama Bikin Soundtrack Film


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler