JAKARTA – Perkara penipuan yang menimpa desainer kondang Adjie Notonegoro terus bergulirKemarin (1/8) desainer 49 tahun itu mendengarkan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BACA JUGA: Rem Nafsu Makan Demi Totalitas
Adjie dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan dituntut satu tahun enam bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumino di sidang kemarin
BACA JUGA: Arumi Bachsin Lebaran di Lokasi Syuting
Menanggapi tuntutan tersebut, Adjie menyatakan biasa sajaBACA JUGA: Suara Fals, Inneke Koesherawati Tak Mau Nyanyi
Saya ceritakan tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang dilebihkanTuntutan itu biasa aja,” jelasnya setelah sidangMeski begitu, Adjie tetap berharap agar vonis bisa lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan JPUDia pun yakin bahwa kebenaran akan segera terungkap”Ya, harusnya vonisnya lebih rendahSaya yakin kok kebenaran akan jadi pemenangTidak ada unsur saya nipu atau bohonginKalau nipu, saya kabur dong,” tegas Adjie.
Setelah agenda tuntutan, sidang rencananya dilanjutkan pada Rabu dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Adjie. Seperti diberitakan, Adjie tersandung masalah utangDia dilaporkan oleh tiga korban sekaligus, yaitu Yusuf Wahyudi, Dewi Agustina, dan PT ApaciMereka melapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)(ken/c10/any)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalaman Pertama Bikin Soundtrack Film
Redaktur : Tim Redaksi