Admin Awkarin Ditahan Gegara Diduga Lakukan Penggelapan, Pihak Kuasa Hukum Bilang Begini

Minggu, 07 Juli 2024 – 15:59 WIB
Ely Rosita, ibunda Cantika yang merupakan admin dari Awkarin (kerudung hitam) bersama kuasa hukumnya, Silvia Devi Soembarto (kedua dari kiri) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Admin Awkarin yang bernama Chantika, sempat menghebohkan jagat maya lantaran diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 400 juta.

Awkarin, bahkan menceritakan persoalan tersebut melalui akunnya di Instagram.

BACA JUGA: Gegara Ini Awkarin Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kekinian, Chantika telah menjalani penahanan di Polsek Cilandak.

Kuasa hukum Chantika, Silvia Devi Soembarto lantas menceritakan kronologis penahanan terhadap kliennya.

BACA JUGA: Ditanya soal Pilkada 2024, Raffi Ahmad Malah Menyebut Nama Gibran

Dia mengeklaim kliennya sempat dikurung di sebuah ruangan setelah pelapor melakukan cek mutasi pada 28 Juni 2024.

"Pada Jumat tanggal 28 Juni 2024 setelah melakukan cek mutasi rekening oleh pelapor, Chantika dikurung pada sebuah ruangan (kamar) sejak sekitar pukul 10.00 - 12.00 WIB," ujar Silvia Soembarto dalam keterangannya.

BACA JUGA: Tiket DWP 2024 Mulai Dijual, Sebegini Harganya

Dia menyebut, kliennya dibawa ke lantai dua dan disodorkan surat pernyataan. Adapun Chantika diduga melakukan penggelapan sekitar Rp 300 - 400 juta.

"Lalu, menyodorkan surat pernyataan yang ada di handphone Tantri (manajer) untuk disalin tulis tangan yang isinya mengakui mengambil dana dengan perkiraan Rp 300 - 400 juta," kata Silvia.

Selanjutnya, dia menyebut, Chantika diminta membaca, dan menandatangani surat pernyataan pengakuan dan divideokan.

Menurutnya, pihak pelapor meminta pengembalian dana sebesar Rp 80 Juta, tetapi kliennya baru mentransfer senilai Rp 17 juta.

Pihak pelapor disebut memberi waktu hingga pukul 15.00 WIB, jika tidak, maka akan mem-posting dan melaporkan Chantika ke polisi.

"(Kemudian) Chantika menghubungi suaminya untuk mencarikan dana taktis senilai Rp 80 juta tersebut," kata Silvia.

Namun, admin Awkarin itu tak mampu memenuhi permintaan tersebut, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Cilandak.

Silvia mengeklaim dua oknum polisi kemudian mendatangi Chantika untuk menjemput kliennya.

"Namun, tidak menunjukkan surat perintah atau surat apa pun juga," ucapnya.

Dia menyebut, kliennya pun menjadi tahanan dalam kurun waktu kurung 24 jam dan tak mendapatkan pendampingan pengacara.

Pada 29 Juni, Chantika pun resmi ditahan oleh Polsek Cilandak.

"Namun surat pemberitahuan penahanan tidak pernah disampaikan ke pihak keluarga," tutur Silvia.

"Surat tersebut diterima oleh kami, pihak kuasa hukum ketika kami datang meminta kejelasan proses penegakan hukum yang berkeadilan," sambungnya.

Menurutnya, pihaknya hanya mengetahui soal surat pemberitahuan penahanan.

"Sampai hari ini dokumen BAP dan surat-surat lain pendukung maupun Turunan dari BAP tidak pernah ditunjukkan oleh pihak kepolisian selain surat Pemberitahuan penahanan per 29 Juni 2024 yang diserahkan pada 2 Juli 2024," ucap Silvia.

Oleh karena itu, pihaknya menilai penahanan terhadap Chantika tidak sesuai dengan KUHAP, Perkapolri No.8/2009 dan Perkaba no.1/2022.

Pihaknya pun meminta penegakan hukum yang berkeadilan kepada Kapolri dan atas kepentingan perlindungan atas hak asasi manusia kepada dalam menjalani proses hukumnya.

"Kami harapkan penegakan hukum berkeadilan yang mengedepankan kepentingan negara menegakkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi perlindungan Hak asasi manusia dalam frame negara yang merdeka," tutur Silvia.

"Kerja-kerja penegakan hukum berdasarkan kepentingan segelintir orang yang memiliki uang dan pengaruh seperti pada era penjajahan oleh oknum harus ditindak tegas demi menjaga Marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan tema HUT Polri tahun ini," tambahnya.

Di samping itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan Chantika kepada pihak kepolisian. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler