jpnn.com - JAKARTA - Satu demi satu admin akun @Triomacan2000 atau @TM2000Back divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan. Hari ini, Rabu (22/4), Majelis Hakim memvonis salah satu terdakwa, Edi Syahputra penjara satu tahun enam bulan, dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.
Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara dua tahun enam bulan.
BACA JUGA: Budi Gunawan Dilantik jadi Wakapolri, Istana Gelagapan
Ketua Majelis Hakim, Suyadi, mengatakan, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama. "Menghukum terdakwa pidana (penjara) satu tahun enam bulan," ujar Suyadi pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (22/4).
Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa handphone blackberry dan uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.
BACA JUGA: Marzuki Alie Siap Tarung jadi Ketum Demokrat, Tapi...
Hakim menilai hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan berlaku baik selama di persidangan. Kemudian, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
BACA JUGA: Istana Berkelit soal Pelantikan Budi Gunawan
Haris Aritonang, Kuasa Hukum Edi, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya, kalau dilihat putusan hakim itu jelas tidak ada pemerasan. "Karena tidak terbukti, tapi Edi diputus penadahan. Ini artinya majelis melihat secara rasional dan pengancaman secara IT tidak terbukti," ungkapnya usai sidang.
Pihaknya siap jika JPU mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Seperti diketahui, Edi dijadikan terdakwa terkait laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.
Namun, Edi mengaku uang itu adalah uang iklan Asatunews.com. Edi ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menerima uang diduga hasil pemerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/14) lalu.
Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga dijadikan terdakwa terkait pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta.
Ketiganya didakwa pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369, 378 KUHP dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Gala Dinner KAA, Istana Negara Bersolek Maksimal
Redaktur : Tim Redaksi