Adrian Kiki Akhirnya Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Kamis, 23 Januari 2014 – 01:52 WIB
Terpidana korupsi kasus BLBI, Adrian Kiki (tengah) menjalani proses ekstradisi dan eksekusi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/1). Adrian Kiki telah melarikan diri ke Autralia sejak tahun 2002. FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Teka-teki tentang pelaksanaan ekstradiri terhadap terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Indonesia akhirnya terjawab. Adrian digelandang ke Indonesia Rabu (22/1) malam setelah 11 tahun menghilang atau sejak 2002 silam.

"Bahwa baru saja terpidana Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ektradisi dari Australia untuk dibawa ke Indonesia," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Rabu (22/1) malam.

BACA JUGA: Ibu Ani Minta Maaf di Instagram

Ia menjelaskan, ekstradisi itu merupakan keberhasilan Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Asset Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan pada 6 Januari 2014 lalu. "Ini baru terbentuk 16 hari," tegas Andhi.

Bekas Jampidsus Kejagung menjelaskan, upaya ekstradisi terhadap Adrian Kiki sudah dirintis sejak lama. Tim terpadu, katanya menjelaskan, juga sudah melakukan berbagai upaya.

BACA JUGA: Curhat SBY Soal Ibas tak Pengaruhi Kerja KPK

"Ini semua berkat kerjasama di antara gabungan kementerian maupun lembaga. Alhamdulillah pada hari ini Rabu 22 Januari 2014 terpidana telah berhasil dibawa ke Indonesia," kata Andhi.

Dijelaskan Andhi, tim terpadu yang menjemput Adrian terdiri dari  9 orang. "Berangkat pada Senin dan baru sekarang tiba di Jakarta," katanya.

BACA JUGA: BNPB Bantah SBY Nginap di Tenda Seharga Rp 15 M

Ia menambahkan,  tim terpadu tersebut tugasnya adalah membatu memperlancar, mempercepat proses penanganan tindak pidana. "Setelah tim bekerja, dan kebetulan ini statusnya terpidana, maka tadi dilakukan proses penyerahan kepada jaksa ekekutor yakni Jaksa PN Pusat," kata dia.

Menurutnya pula, Adrian telah mendapatkan putusan hukum tetap berdasarkan putusan PN Jakpus nomor 899/pid/b/2002/ tanggal 13 November 2002. "Amar dari putusan PN Jakpus itu, terpidana Adrian Kiki Ariawan dijatuhi pidana seumur hidup denda Rp 30 juta, bila tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan enam bulan," ungkap Andhi.

Namun, lanjut dia, sejak saat itu terpidana  melarikan diri. Upaya ekstradisi pun dilakukan sejak 2005. "Karena proses ekstradisi itu harus sesuai dengan ekstradisi Australia," paparnya.

Hingga akhirnya pada 18 Desember 2013, Mahkamah Agung Australia mengabulkan bahwa terpidana itu dapat diekstradisi ke indonesia. Menurut Andhi, selanjutnya Adrian mulai tadi malam dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas I A Cipinang Jakarta Timur. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencarian Heli TNI Baru Bisa Besok Pagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler