Adriansyah Akhirnya Buka Mulut, Ini yang Dikatakannya

Kamis, 16 April 2015 – 19:05 WIB
Adriansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah untuk pertama kalinya buka suara kepada media sejak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/4) lalu.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (16/4), mantan Bupati Tanah Laut dua periode itu mengakui bahwa dirinya telah berkali-kali menerima suap dari PT Mitra Maju Sukses (MMS).

BACA JUGA: Diberi Tunjangan Tambahan, TNI Janji Setia pada Jokowi

"Iya (lebih dari satu kali)," kata Adriansyah sambil berjalan masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.

Namun hanya itu saja yang dia sampaikan kepada awak media. Seperti hari Jumat lalu, dia lebih banyak memamerkan senyum. Bahkan ayah dari Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah itu sempat tertawa kecil ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan.

BACA JUGA: Dan Badrodin Pun Ucap Syukur Alhamdulillah...

Saat ditanya lebih jauh mengenai suap-suap yang pernah diterimanya, Adriansyah pun menolak menjawab. "(Tanya) pengacara aja (di dalam mobil)," ujarnya sembari tersenyum.

Seperti diketahui, Adriansyah ditangkap tim KPK ketika hendak melakukan transaksi suap di Sanur, Bali pada hari Kamis (9/4) lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan uang senilai hampir Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura.

BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Alex Noerdin Minta Diperiksa Senin Depan

Uang suap untuk Adriansyah itu diduga berasal dari Andrew terkait izin usaha PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Bersamaan dengan Adriansyah, pengusaha asal Jakarta itu juga telah ditahan KPK.

KPK menjerat Adriansyah dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Badrodin Sudah jadi Kapolri, Tinggal Bagaimana Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler