jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menunjukkan sikap ksatria dan jiwa besar. Adrianus menyanggupi dua syarat yang diajukan Kapolri Jenderal Sutarman agar proses hukum terkait persoalan ucapannya yang menyebut ‘Reskrim sebagai ATM Pimpinan Polri’ dihentikan.
“Terkait dua syarat yang Kapolri guna penghentian kasus saya, saya bisa penuhi,” kata Adrianus menjawab JPNN lewat pesan singkatnya, Jumat (29/8) malam.
BACA JUGA: Machfud Suroso Mengaku Bersahabat dengan Anas dan Athiyyah
Adrianus pun bersedia meminta maaf dan mencabut ucapannya tersebut. “Pertama, saya meminta maaf atas ucapan saya yang tidak tepat timing," ujarnya.
"Kedua, saya mencabut ucapan saya untuk kebaikan,” kata Adrianus. Selebihnya, guru besar kriminologi di Universitas Indonesia itu enggan mengomentari kasusnya.
BACA JUGA: Bos Subkontraktor Hambalang Mengaku Dekat dengan Anas dan Athiyyah
Sebelumnya, Kapolri mengajukan dua syarat kepada Adrianus. Pertama, kata Sutarman, Adrianus harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh media yang ada di Indonesia. "Terutama media yang digunakan (saat itu) untuk memberikan statemen di masyarakat," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Kedua, kata Sutarman, Adrianus harus mencabut statementnya yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi Polri. "Yang dampaknya sangat luas di masyarakat," paparnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tim Pemenangan Apresiasi Pemberitaan Media soal Jokowi-JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ajudan Nazar Ikut Terima BlackBerry Sisa Kongres PD
Redaktur : Tim Redaksi