Aduh Mak, Uang Rp 500 juta Lenyap di ATM, Ternyata Ini Pelakunya

Rabu, 06 Mei 2020 – 05:18 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengungkapan kasus skimming pembobolan ATM. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menangkap tiga pelaku pembobol ATM milik seorang warga. Para pelaku itu adalah RY, DM dan PS yang membobol data kartu kredit sekaligus mengambil uang sebesar Rp500 juta milik korban bernama Ristiono di salah satu ATM di kawasan Sidoarjo.

Korban tersadar ketika hendak melakukan transaksi untuk membayar biaya haji, tetapi sudah tidak bisa karena pin yang dimasukkan salah sehingga terblokir. 

BACA JUGA: Pria Perusak Mesin ATM Pakai Kapak Akhirnya Ditangkap, nih Orangnya

Namun, dari hasil penyelidikan aksi kejahatan tiga pelaku ini berhasil dibongkar. 

"Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali melakukan pengungkapan tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dan melanggar menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik sekira bulan Maret 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya.

BACA JUGA: Tabungan Pengemudi Ojek Online Hasil Kerja 7 Tahun Dikuras Pembobol ATM

Dari penangkapan itu, dua tersangka berinisial RY dan DM diketahui berasal dari Kabupaten Malang, sedangkan PS berasal dari Kabupaten Bekasi.

Para pelaku melakukan aksi kejahatan ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Para tersangka juga mengaku melakukan aksi ini sejak Desember 2019 lalu. Namun, karena baru ada laporan pada Maret 2020, sehingga baru berhasil diungkap.

BACA JUGA: Dini Hari, Warga Lain sedang Salat Subuh, Dua Pria Ini Malah Pilih Berbuat Terlarang

"Modus aksi para pelaku ini dengan memasang alat skimming di mesin ATM, ketika ada yang transaksi data dalam kartu akan tercopy ke dalam alat itu," kata Catur.

Dari pengembangan yang dilakukan, para tersangka melakukan 40 kali transaksi sehingga berhasil mengumpulkan uang Rp500 juta.

Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil mengamankan dua unit komputer, dua unit laptop, dua alat skimming, empat buku rekening serta 86 kartu debit

Tiga tersangka dijerat pasal 30 ayat 1 dan/atau ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi. Usahakan ditanyakan dulu kepada satpam terkait keamanannya," kata Trunoyudo. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler