Advokasi Bagi TKI Harus Lebih Dini

Jumat, 06 Januari 2012 – 19:39 WIB
Rieke Diah Pitaloka. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi seringnya pemerintah terlambat dalam memberikan advokasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Kasus terakhir tentang TKI bermasalah adalah Tuti, TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang kini tinggal menunggu eksekusi mati di Arab Saudi.

"Jangan sampai sudah divonis mati baru rakyat dibela, itu pun (pembelaan) karena diramaikan di media dan masyarakat," kata Rieke kepada JPNN, Jumat (6/1).

Rieke menegaskan, seharusnya pemerintah sejak awal menyediakan lebih banyak pengacara untuk membela TKI di luar negeri yang menghadapi kasus-kasus hukum berat. "Jangankan di Saudi, di sini saja untuk terdakwa kasus-kasus pidana harus ada pengacara," jelas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu

Menurutnya, dana untuk membayar pengacara itu  bisa diambil melalui uang asuransi TKI. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri dari Januari-Juli 2011, diketahui terdapat 1.830.308 TKI formal dan informal yang bekerja di luar negeri. Sedangkan uang asuransi yang ditarik dari kantong setiap TKI sebesar 400 ribu.

Seperti diketahui, Tuti  divonis  mati Pengadilan Arab Saudi  karena dituduh membunuh majikannya. Padahal, Tuti terpaksa membela diri karena sang majikan hendak memperkosanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT SMN Dituding Biayai Ferry Saat Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler