AFC Respon Biasa Aduan PSSI

Sabtu, 20 Oktober 2012 – 07:46 WIB
Foto: Charlie L/Indo Pos/dok.JPNN
JAKARTA-Langkah PSSI melaporkan tindakan-tindakan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) yang dianggap sebagai pelanggaran oleh PSSI ke tim Task Force AFC direspon datar. AFC malah meminta PSSI agar lebih fokus untuk menjalankan isi MoU agar rekonsiliasi sepak bola Indonesia berjalan mulus.

Sekjen PSSI Halim Mahfudz menuturkan bahwa dirinya sempat melakukan pertemuan dengan tim task force AFC pada Kamis lalu (18/10). Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, AFC meminta agar masalah pelanggaran yang akan dibawa ke ranah hukum oleh PSSI agar diabaikan.

"AFC meminta agar PSSI mengabaikan pelanggaran. Ini agar proses penyatuan sesuai MoU bisa tetap berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, PSSI sempat mempermasalahkan adanya kop surat PSSI yang digunakan oleh kubu KPSI. Demikian juga adanya ajakan tanding oleh timnas KPSI yang dibesut oleh Alfred Riedl. PSSI pun membuktikan ancamannya akan melaporkan ke AFC meski ternyata akhirnya tak digubris.

Dalam pertemuan itu, lanjut Halim, AFC meminta agar PSSI segera menyelesaikan poin per poin hasil pertemuan agar rekonsiliasi segera terjadi. Salah satu yang harus segera dibicarakan adalah pengembalian empat exco.

"Terkati masalah adanya proses yang tidak bisa berjalan mulus dalam pengembalian empat Exco PSSI, Halim menyebut AFC meminta agar proses pengembalian segera dilakukan. untuk itu, pihaknya akan kembali "melakukan pemanggilan terhadap empat exco.

"Kami akan memberikan undangan kepada empat anggota Exco dan merapatkannya dalam pertemuan informal," tutur lelaki asal jombang tersebut.

Sikap AFC ini menunjukkan bahwa adanya joint committee harusnya bisa lebih dimaksimalkan oleh kedua kubu. Pasalnya, selama ini pertentangan yang terjadi antara kubu PSSI Djohar Arifin dengan kubu PSSI La Nyalla Mattaliti terus dipelihara dan terus menafikan keberadaan JC. (aam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RULB PSMS Undang KPSI dan Joint Committee

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler