AFTA Diberlakukan, Gaji TKA Disamakan dengan Pekerja Lokal

Sabtu, 18 Oktober 2014 – 18:51 WIB

jpnn.com - BATAM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Zarefriadi mengatakan bahwa pada saat pemberlakuan Asean Free Trade Area (AFTA) tahun depan, gaji tenaga kerja asing (TKA) akan disamakan dengan tenaga kerja lokal. Karenanya, kualitas tenaga kerja lokal pun perlu dipacu.

“Sama nantinya dalam hal penggajian atau upah. Yang membedakan adalah posisi atau jabatan di suatu perusahaan atau instansi mereka bekerja. Patokannya nanti tetap mengikuti UMK (upah minimum kawasan, red) di daerah mana mereka bekerja nantinya,” ujar Zarefriadi kepada Batam Pos.

BACA JUGA: Alokasikan Rp 5,1 Triliun untuk Subsidi Perumahan 2015

Zaref, panggilan akarb Zarefriadi mengatakan, Pemko Batam akan menfasilitasi pelatihan agar tenaga kerja lokal di Batam mendapat sertifikasi secara internasional. Hal itu dianggap perlu untuk menghadapi AFTA.

Untuk itu, Disnaker kota Batam telah bekerja sama dengan lembaga pelatihan. Tujuannya adalah menciptakan tenaga ahli bersertifikat internasional.

BACA JUGA: Realisasi Investasi Terus Cetak Rekor

“Untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di Batam, kami akan membentuk pelatihan yang menghasilkan sertifikat berstandar Iinternasional. Kami juga akan terus mengadakan kegiatan bersertifikat tenaga keahlian,” terang Zaref.(jpnn)

BACA JUGA: Rupiah Paling Perkasa di Asia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Sudah Bantu Rakyat Miliki Rumah Layak Huni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler