jpnn.com, MAKASSAR - Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menerangkan kedua terduga pengedar narkoba itu berinisial AG (24) dan MA (44).
BACA JUGA: 2 Kelompok Terlibat Perang karena Narkoba
Keduanya ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
"Mereka diamankan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba dengan beberapa barang bukti," Kombes Komang Suartana pada Minggu (6/2) siang.
BACA JUGA: Detik-Detik Kompol Anggi Siahaan Terlempar Ditabrak Pengemudi Honda City, Lihat!
Perwira menengah Polri itu menjelaskan proses penangkapan bermula ketika timnya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lutim.
Informasi itu ditindaklanjutinya polisi dengan menerjunkan tim ke lokasi tersebut.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Sampai Datangi Mapolsek Ini Demi Bripka Oktavianus, Lihat yang Terjadi
"Setelah melihat seorang sesuai dengan ciri-ciri dari informan kemudian dilakukan penangkapan terhadap AG dan MA," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, polisi menemukan sabu-sabu dengan jumlah lumayan banyak.
Menurut Kombes Komang, anggotanya menyita tujuh saset diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 176,74 gram.
Selain itu, tim juga menyita dua buah HP serta satu timbangan.
"Selanjutya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid