Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Begini Kasusnya

Sabtu, 22 Juni 2024 – 08:32 WIB
Minola Sebayang dan Piyu Padi di Bareskrim Polri. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias tanpa izin pada tiga acara.

BACA JUGA: Agnez Mo Hingga Lyodra Siap Meriahkan SOORA Music Festival 2024

Disebutkan Minola, Agnez Mo membawakan lagu tersebut di tiga kelab, yakni Surabaya, Bandung, Jakarta.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, Bilang Saja, dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin kepada Ari Bias," kata Minola saat ditemui awak media, baru-baru ini.

BACA JUGA: Agnez Mo Menolak Ajakan Raffi Ahmad, Ini Alasannya

Minola menyatakan sebelumnya kliennya sudah melayangkan somasi kepada Agnez Mo, tetapi tidak digubris.

Oleh karena itu, Ari Bias menilai pihak Agnez Mo tidak memiliki iktikad baik, sehingga membawa masalah tersebut ke polisi.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Virgoun Ditangkap Bersama Perempuan, Hotman Paris Terima Suap?

Di samping itu, pihak penyelenggara yang mengundang Agnez Mo, juga diduga tidak mengurus izin hak cipta untuk membawakan lagu Bilang Saja

Sebagaimana diketahui, penyelenggara seharusnya mengurus izin hak cipta atas lagu yang dibawakan artis ketika mengundang.

Dalam kasus ini, tiga klub di bawah jaringan HW Group selaku pihak yang mengundang penyanyi tersebut tidak melakukan kewajiban tersebut.

"Kita tahu juga, (Agnez Mo dan penyelenggara) tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," ujar Minola. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler