jpnn.com, JAKARTA - Di hadapan Civitas Akademica Universitas Surabaya (Ubaya), Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berubah, maka berubah juga kedudukan dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat. Saat ini, MPR tidak lagi memiliki fungsi dan kewenangan seperti sebelum dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Dulu, sebelum UUD 1945 mengalami perubahan, fungsi dan kewenangan MPR sangat kuat. Karena saat itu MPR menjadi pelaksana kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat. Begitu kuatnya, sampai-sampai MPR bisa dengan mudah melantik dan menurunkan presiden. Tetapi, setelah UUD 1945 mengalami perubahan, MPR tidak sekuat sebelumnya.
BACA JUGA: MPR Serap Aspirasi Masyarakat Kalimantan Tengah Soal Amendemen UUD 1945
“Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sekarang, kedaulatan rakyat dilaksanakan sesuai UUD, bukan dilaksanakan oleh MPR. Karena itu, praktis MPR sudah mengalami perubahan yang signifikan, dan tidak sama dengan MPR, seperti saat UUD pertama kali dibuat,” kata Agun Gunandjar Sudarsa.
Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Badan Pengkajian MPR saat menerima peserta Studi Ekskursi yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Universitas Surabaya. Acara tersebut berlangsung di Ruang Samithi, Gedung Nusantara V, Kompleks MPR, Senayan, Rabu (5/2).
BACA JUGA: Majelis Tinggi Agama Konghucu Dukung Amendemen Terbatas UUD NRI 1945
Pada kesempatan tersebut, Delegasi Universitas Surabaya dipimpin Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara Ubaya Dr. Hj. Hesti Amirwulan SH. M. Hum.
Sejak pemilihan presiden dilakukan secara langsung mulai tahun 1999, kata Agun, MPR mendapat banyak masukan masyarakat, terutama yang khawatir kekuasaan presiden dilakukan secara tak terbatas. Pasalnya, presiden tidak lagi memiliki pengawas, seperti yang dulu dilakukan MPR. Sedangkan UUD yang menjadi guide bagi presiden dalam melaksanakan pembangunan, tidak mengandung pasal-pasal yang detail. Dikhawatirkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya presiden malah melanggar UUD.
BACA JUGA: Laksamana Siwi Luncurkan Tampilan Terbaru Website TNI AL
“Oleh karena itu MPR melalui badan pengkajian tengah memikirkan pentingnya pokok-pokok haluan negara. Ini penting agar pembangunan yang dilaksanakan pemerintah bisa berkelanjutan, mulai dari pusat hingga daerah,” kata Agun Gunandjar.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi