Agung : BK Harus Tindak Lanjuti Agus Condro

Jumat, 29 Agustus 2008 – 18:35 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR diminta segera menindaklanjuti pengakuan Agus Condro Prayitno tentang adanya aliran dana di seputar pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004Ketua DPR Agung Laksono mendesak BK untuk bersikap proaktif memanggil pihak-pihak terkait tanpa menunggu adanya pengaduan.

Hal itu dikatakan Agung untuk menanggap alasan yang dilontarkan wakil ketua BK DPR, Gayus Lumbuun bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena tidak adanya pengaduan.

Menurut Agung, sesuai pasal 3 tata tertib DPR maka pimpinan DPR dapat meminta BK menindaklanjuti suatu kasus

BACA JUGA: Mandji Dukung Laena

"Pimpinan DPR dapat mendesak BK bertindak berdasarkan pengakuan yang beredar di masyarakat yang dianggap merusak citra dewan
Hal ini sama dengan ada pengaduan secara resmi ke DPR," papar Agung.

BK, sambung Agung, dapat menindaklanjuti satu pengakuan anggota dewan yang dapat mengganggu citra DPR secara keseluruhan terutama dalam dugaan kasus pidana

BACA JUGA: Laena Incar Kursi Saleh Djasit

Sebelumnya, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena belum ada pengaduan dari masyarakat
"BK juga belum mendapatkan data lengkapnya," kilah Gayus.

Namun demikian Gayus mengakui bahwa BK bisa saja menindklanjutyi pengakuan Agus Condro

BACA JUGA: PDIP Coret Caleg yang Terlibat Agus Condro

"Bila pimpinan (DPR) mendesak maka BK akan meminta pimpinan dewan mengirimkan surat ke KPK agar kami bisa memperoleh data-data dari KPK," paparnya.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram : Agus Hanya Alat untuk Jatuhkan PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler