Hal itu dikatakan Agung untuk menanggap alasan yang dilontarkan wakil ketua BK DPR, Gayus Lumbuun bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena tidak adanya pengaduan.
Menurut Agung, sesuai pasal 3 tata tertib DPR maka pimpinan DPR dapat meminta BK menindaklanjuti suatu kasus
BACA JUGA: Mandji Dukung Laena
"Pimpinan DPR dapat mendesak BK bertindak berdasarkan pengakuan yang beredar di masyarakat yang dianggap merusak citra dewanBK, sambung Agung, dapat menindaklanjuti satu pengakuan anggota dewan yang dapat mengganggu citra DPR secara keseluruhan terutama dalam dugaan kasus pidana
BACA JUGA: Laena Incar Kursi Saleh Djasit
Sebelumnya, Gayus Lumbuun menyatakan bahwa BK belum dapat menindaklanjuti pengakuan Agus Condro karena belum ada pengaduan dari masyarakatNamun demikian Gayus mengakui bahwa BK bisa saja menindklanjutyi pengakuan Agus Condro
BACA JUGA: PDIP Coret Caleg yang Terlibat Agus Condro
"Bila pimpinan (DPR) mendesak maka BK akan meminta pimpinan dewan mengirimkan surat ke KPK agar kami bisa memperoleh data-data dari KPK," paparnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram : Agus Hanya Alat untuk Jatuhkan PDIP
Redaktur : Tim Redaksi