Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI

Rabu, 08 Januari 2025 – 12:50 WIB
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Agung Laksono bertemu dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Agung. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Agung Laksono mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Ketua Umum PMI pada Musyawarah Nasional (Munas) 2024.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Agung menyoroti ketidakjelasan dukungan yang diterimanya dan menegaskan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam organisasi kemanusiaan tersebut.

BACA JUGA: Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan

"Pada 30 November 2024, saya telah memperoleh 138 surat dukungan dari total 407 utusan yang berhak hadir. Ini berarti dukungan yang saya terima mencapai 33,91 persen, melebihi syarat minimum 20 persen sesuai Pasal 66 ayat (2) ART PMI. Namun, panitia Munas belum memberikan respons atas dukungan tersebut," ujar Agung Laksono dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin (7/1).

Agung menambahkan bahwa hingga 7 Desember 2024, total dukungan terhadap dirinya telah mencapai 254 suara. Namun, sehari setelahnya, panitia Munas hanya mengakui 36 suara sebagai sah.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI

"Tidak ada klarifikasi atas 111 suara lainnya, sementara Munas memutuskan Pak Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi," kata Agung Laksono.

Selain menyoal proses pemilihan, Agung juga menyoroti perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI pada 2018 yang memungkinkan Ketum menjabat tanpa batasan periode. Hal ini bertentangan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya memperbolehkan dua periode kepemimpinan.

BACA JUGA: Kinerja Ekonomi Nasional Tangguh, Inflasi Terkendali & PMI Manufaktur Ekspansif Lagi

"Perubahan ini memungkinkan Ketua Umum menjabat seumur hidup, sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam sejarah PMI maupun ICRC (International Committee of the Red Cross). Ketua ICRC biasanya menjabat antara 4 hingga 12 tahun, sementara Jusuf Kalla sudah lebih dari 15 tahun," ujar Agung.

Menurutnya, perubahan AD/ART seharusnya dilakukan melalui Munas, bukan rapat pleno.

"Kami mempertanyakan legalitas perubahan tersebut, dan meminta pemerintah meninjau ulang keputusan yang mengakui kepengurusan hasil Munas 2024," kata dia.

Selain itu, Agung juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi dasar organisasi kepalangmerahan.

Dirinya menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Sekjen PMI Sudirman Said dalam kampanye politik Pilpres 2024.

"PMI adalah organisasi yang harus netral. Keterlibatan pengurus dalam politik praktis merusak prinsip dasar yang dijunjung tinggi PMI dan ICRC," kata Agung Laksono.

Agung menekankan perlunya audit terhadap laporan keuangan PMI yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan secara transparan. "Pasal 31 UU Kepalangmerahan mengatur bahwa pengelolaan pendanaan PMI harus transparan dan diaudit. Ini adalah bentuk akuntabilitas kepada publik," tambahnya.

Dalam pertemuan dengan Dirjen AHU, Agung meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi independen guna meninjau proses pemilihan dan perubahan AD/ART PMI. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Jusuf Kalla.

"Kami berharap pemerintah, sebagai pelindung kepalangmerahan Indonesia, bisa mengambil langkah tegas untuk menjaga muruah dan integritas PMI," kata Agung. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PMI   Politik   Agung Laksono   paten  

Terpopuler