jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Agung Saga ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/3).
Ini merupakan kedua kalinya Agung terjerat kasus penyalahgunaan nakroba jenis sabu-sabu. Pada April 2019, Agung Saga ditangkap atas kasus yang sama.
Aktor 32 tahun itu baru merasakan udara bebas pada Oktober 2020. Namun, belum lama keluar dari penjara, dia kembali terjerat narkoba.
"Mirisnya, dalam waktu empat bulan yang bersangkutan sudah menggunakan (narkoba lagi)," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Dia mengatakan, Agung sempat bertahan melawan godaan narkoba selama empat bulan semenjak bebas dari hotel prodeo.
"Sejak Oktober bisa bertahan, namun empat bulan kemudian mulai menggunakan lagi," kata Yusri.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap sabu, sedotan, cangklong dan pipet.
Akibat perbuatannya, Agung Saga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Undang-Undang nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Sudah Buat Kesepakatan Jika ada yang Meninggal Duluan
Redaktur & Reporter : Firda Junita