jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004, segera membuat laporan ke KPKJuru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK tentunya tidak dapat menindaklanjuti kasus hanya karena pemberitaan media.
"Jadi silahkan saja Pak Agus Condro melaporkan ke KPK, sehingga KPK bisa menindaklanjutinya," ujar Johan di gedung KPK, Rabu (20/8).
Menurut Johan, KPK tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan jika hanya karena pemberitaan media massa
BACA JUGA: Istri Caleg, Wiranto Bantah Nepotisme
Pemanggilan terhadap saksi oleh KPK, lanjut Johan, juga harus ada alasan yang jelasKarenanya, Johan menyarankan agar Agus Condro membuat laporan ke KPK yang disertai bukti-bukti pendukung.
Johan menjelaskan, jika memang laporan ke KPK itu setelah divalidasi mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja KPK dapat menindaklanjutinya.
"Kalau memang laporannya valid, bisa saja nanti kasusnya ditindaklanjuti secara tersendiri karena ini tidak terkait kasus aliran dana BI," cetusnya.(ara/JPNN)
BACA JUGA: Muhaimin Percayai KPU
BACA JUGA: DKI Benahi Kali Besar Kota Tua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PKS DKI Jakarta Balita
Redaktur : Tim Redaksi