Agus Condro Harus Lapor ke KPK

Rabu, 20 Agustus 2008 – 16:23 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar politisi Fraksi PDIP Agus Condro yang mengaku mendapat uang sebanyak Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004, segera membuat laporan ke KPKJuru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK tentunya tidak dapat menindaklanjuti kasus hanya karena pemberitaan media

BACA JUGA: Muhaimin Mulai Khawatirkan Anak Buah

"Jadi silahkan saja Pak Agus Condro melaporkan ke KPK, sehingga KPK bisa menindaklanjutinya," ujar Johan di gedung KPK, Rabu (20/8).

Menurut Johan, KPK tidak memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan jika hanya karena pemberitaan media massa

Pemanggilan terhadap saksi oleh KPK, lanjut Johan, juga harus ada alasan yang jelas

BACA JUGA: Muhaimin Optimis Tolak Caleg Pro Gus Dur

BACA JUGA: Pertarungan Caleg Sulut Bakal Seru

"Jadi tidak bisa hanya karena berdasarkan berita koran," kilahnya.

Karenanya, Johan menyarankan agar Agus Condro membuat laporan ke KPK yang disertai bukti-bukti pendukung.

 Johan menjelaskan, jika memang laporan ke KPK itu setelah divalidasi mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja KPK dapat menindaklanjutinya.

"Kalau memang laporannya valid, bisa saja nanti kasusnya ditindaklanjuti secara tersendiri karena ini tidak terkait kasus aliran dana BI," cetusnya.(ara/JPNN)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDS Proses PAW Jefrey Massie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler