jpnn.com - JAKARTA - Pasangan calon bupati Sarmi, Papua Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar menggugat hasil Pilkada Sarmi 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan mengajukan perselisihan hasil pemilihan ke MK bertujuan untuk meluruskan proses pemilihan yang dinilai penuh dengan dugaan kecurangan, termasuk maraknya praktik politik uang yang menodai demokrasi.
BACA JUGA: Hasil Pilkada 9 Daerah di Sulawesi Selatan Digugat ke MK
Pasangan ini juga mengajukan PHP atas dugaan ketidaknetralan penyelenggara sehingga perlu diuji di lembaga peradilan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang.
"Segala bentuk kecurangan termasuk praktik money politics harus dihindari dalam setiap proses pemilu," ujar calon wakil bupati Mustafa di Sarmi, Rabu (11/12).
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis
Mustafa menyebut buruknya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sarmi diperparah dengan adanya indikasi kerja sama penyelenggara dengan paslon tertentu.
"Dari pengakuan saksi-saksi hampir di setiap TPS terjadi praktik politik uang tetapi seperti ada pembiaran," ucapnya.
BACA JUGA: MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada
Mustafa menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan kecurangan dimaksud ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu terkesan tidak bersikap akomodatif. Proses laporan sering kali tertunda dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, bahkan cenderung mengulur waktu.
"Kami merasa Bawaslu seolah sengaja memperlambat proses ini, seharusnya satu hari sudah selesai, tetapi malah membutuhkan waktu berhari-hari dengan alasan yang tidak jelas," katanya.
Dia juga menyoroti pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarmi yang dianggapnya prematur. Ketua Bawaslu sudah bicara di media dan mengeklaim tidak ada indikasi politik uang atau pelanggaran lainnya.
Pernyataan itu disampaikan sebelum pleno di KPU Kabupaten Sarmi dan tanpa memeriksa banyaknya laporan yang masuk ke Bawaslu.
"Ini sangat mencurigakan, dia ini tidak masuk kantor atau sengaja mengabaikan semua laporan," kata Mustafa.
Menurut Mustafa pihaknya telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Selain itu juga sudah mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami berharap undang-undang harus ditegakkan. Jika terbukti ada penyelenggara yang berpihak, maka harus ada sanksi tegas, termasuk pemecatan. Kami percayakan kepada kuasa hukum kami untuk memprosesnya hingga tuntas," katanya.
Mustafa lebih lanjut mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil bukan soal ketidaksukaan atau ketidaksenangan pribadi, tetapi bagian dari ikhtiar untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi.
"Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan damai dan tidak menimbulkan ketegangan antara pendukung masing-masing paslon," katanya.
Pasangan Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar secara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12).
Pasangan Calon Yanni-Jemmi Maban juga melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Sarmi ke Mahkamah Konstitusi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Kota/Kabupaten di Jabar Mengajukan Gugatan Pilkada ke MK
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang