jpnn.com, DENPASAR - Kurir pil ekstasi bernama Agus (21) diciduk aparat Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1.250 butir ekstasi.
"Agus ini sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan, baru bebas sebulan lalu, dan sekarang ditahan lagi karena terlibat kasus narkotika ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (20/11).
BACA JUGA: Kurir Diupah Rp 10 Juta Bawa 5.000 Butir Ekstasi
Ruddi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang berada di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur bahwa tempat tersebut dijadikan transaksi narkotika.
Selama beberapa hari petugas kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada 13 November petugas melihat tersangka sedang berada di Jalan Sedap Malam dan tersangka langsung ditangkap dilanjutkan dengan penggeledahan.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Sembunyikan Ekstasi di Kue Bolu
"Saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti, namun di tempat tinggal tersangka ditemukan 12 paket ekstasi," ucapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya atas perintah seorang laki-laki yang bernama Putu Ari, namun tersangka tidak mengetahui keberadaan dari Putu Ari.
"Upah yang diterima tersangka sebagai kurir untuk sekali pengambilan ekstasi di wilayah Denpasar sebesar Rp 50 ribu," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti