jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo mengaku tidak mengetahui soal aset senilai Rp 2,2 triliun milik bekas Bank Century yang masih tersimpan di BI. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10), sebagai saksi bagi Budi Mulya yang menjadi tersangka korupsi bailout untuk Bank Century.
"Saya tidak bisa jelaskan. Nanti saya minta deputi saja saya menjelaskan karena saya tidak tahu statusnya," kata Agus di KPK, Jakarta, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Korupsi di Daerah Canggih, DPD Jangan Diam Saja
Lebih lanjut mantan Menteri Keuangan itu mengaku mendukung KPK untuk mengusut kasus Century sampai tuntas. Dengan demikian, katanya, pihak yang bersalah dalam kasus Century bisa dihukum.
"Kita dukung KPK untuk menindaklanjuti. Kiranya ini nanti akan ada keputusan hukum yang baik, sehingga yang melanggar hukum dihukum," kata Agus.
BACA JUGA: Kemenhub Selidiki Insiden Buka Pintu Darurat Lion Air
Sebelumnya, Andi F Simangunsong selaku kuasa hukum mantan Dirut Bank Century, Robert Tantular, memertanyakan dana senilai Rp 2,2 triliun milik bank yang kini bernama Bank Mutiara itu di BI. Andi meyebut dana yang masih tersimpan di BI itu bagian dari dana bailout Rp 6,7 triliun yang disimpan kembali.
Oleh karena itu, ia meminta KPK untuk menggandeng PPATK dalam rangka menelusuri penyebaran dana Rp 6,7 triliun itu. "Apakah tersebar memang untuk operasional Bank Century, atau ada pihak lain yang menikmati? Prinsip follow the money perlu diterapkan dalam perkara ini," kata Andi.
BACA JUGA: Djoko Susilo Belum Susun Memori Banding
KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Disarankan Boikot Pembahasan RUU
Redaktur : Tim Redaksi