JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin selama 4 tahun penjara.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Agusrin dieksekusi sekitar pukul 17.30 WIB di Lapas Cipinang.
Disebutkan pula, jaksa pelaksana putusan berasal dari Kejati Bengkulu. Agusrin mendatangi Lapas Cipinang selepas menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/4). Lapas Cipinang merupakan tempat yang diminta Agusrin untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Darmono membantah pihaknya telah memberikan kemudahan dengan mengabulkan permintaan Agusrin agar dipenjara di Cipinang. Menurut Darmono, Agusrin tak dipenjara di Bengkulu hanya karena pertimbangan keamanan.
Darmono juga tak mempermasalahkan jika Agusrin sendiri mendatangi Lapas setelah sidang PK. "Yang penting bunyi amar putusan pengadilan sudah dijalankan. Tempatnya di Lapas Jakarta. Kalau (dieksekusi) di hotel, baru itu masalah," kata Darmono, dihubungi terpisah.
Dalam tahap kasasi, Agusrin dinyatakan bersalah memberikan izin pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana PBB/PBHTB yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 20 miliar.
Sementara Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hado Prabowo menyebutkan, Agusrin dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto. Selepas menjalani pemeriksaan kesehatan, pria kelahiran Bengkulu Selatan tanggal 2 Juni 1969 itu kemudian ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto, kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setuju Mogok daripada Terus Disogok
Redaktur : Tim Redaksi