BENGKULU--Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin menyumpahkan curahkan isi hati (curhat) kepada Kajati Bengkulu melalui surat tertanggal 29 Maret 2012 yang juga ditembuskan kepada Presiden SBY, Kejagung dan Kejari serta dikirimkan ke media. Agusrin mengatakan masalah hukum yang menerpanya saat ini merupakan campur tangan lawan politiknya. Agusrin merasa telah dizalimi.
"Kalau semua ini hanya untuk menghancurkan karir politik saya, kenapa tidak dibunuh saja? Menghukum orang yang salah ada sebuah kewajaran. Tetapi menghukum orang tidak salah adalah sebuah kezaliman yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT," tegas Agusrin.
Diapun, menjelaskan kronologis kasus hukum yang telah menerpanya itu. Menurutnya MA telah memutus perkara pada tingkat kasasi, dengan menjatuhkan pidana pejara selama 4 tahun. Agusrin yakin bahwa dia tidak bersalah.
"Sampai hari ini saya tetap diam. Tidak pernah berkomentar apapun pascaputusan Mahkamah Agung tersebut. Diamnya saya ini karena saya tidak ingin ada gejolak di Bengkulu. Yang dapat menimbulkan hal- hal yang tidak diinginkan pada akhirnya merugikan semuanya. Saya sayang dengan negeri ini. Saya tidak ingin ada huru hara, khususnya Bengkulu," katanya.
Agusrin mengaku tidak mengetahui alasan putusan MA tersebut. Karena selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta tidak ada satupun fakta persidangan yang menyebutkan dia terlibat. "Sejujurnya sampai hari ini, saya belum bisa memahami dan mengerti kenapa saya dihukum - Dimana letak kesalahan saya? Karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Saya tidak pernah mencuri uang Negara," tulisnya.
Lanjutnya, "tanda tangan saya yang terbukti dipalsukan. Komisi Yudisial (KY) menilai persidangan berjalan wajar dan hakim bekerja secara profesional. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Dr. Taufiqurrahman S.SH, MH bahkan mengatakan kejanggalan persidangan Agusrin justru terletak pada kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi- saksi yang tidak sinkron dan tidak nyambung serta tidak kuat," tandasnya.
Dia juga menyayangkan selama proses sidang berlangsung. Sebab dia dikatakan selalu berbelit-belit dalam memberikan. "Saya juga dituduh berbelit- belit. Padahal banyak orang menyaksikan persidangan yang direkam dari awal hingga akhir. Semua pertanyaan baik dari majelis hakim, maupun jaksa, saya tanggapi dan kami jawab sesuai dengan fakta dan kenyataan. Tetapi mengapa kami dianggap berbelit- belit. Tidak ada sedikitpun pertanyaan yang kami jawab, tidak ada sedikitpun saya berbelit- belit dalam memberikan keterangan di pengadilan. Tetapi kenapa sekarang saya dihukum, apa saya salah - Dimana keadilan itu - Tapi kami dituduh berbelit- belit, ada apa ini ?," pungkasnya.
Terkait rencana eksekusi terhadap dirinya, Agusrin meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar dirinya tidak perlu dijemput. Mantan Ketua DPD Demokrat tersebut menyatakan, dia akan datang lansung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ditunjuk Kejati sebagai tempat menjalani masa hukuman penjaranya.
"Sebagai orang yang taat hukum, walaupun saya tidak bersalah sama sekali, saya akan patuh pada putusan hukum. Saya menyatakan tidak akan melarikan diri. Saya siap menjalani hukuman tersebut dan mohon agar tidak dijemput. Tunjukan kepada saya di Lapas mana tempat saya harus jalani hukuman. Saya akan datang langsung ke sana menjalani hukuman. Saya akan buktikan bahwa saya taat hukum, walaupun saya tidak bersalah sama sekali," kata Agusrin yang tertuang dalam surat yang ditujukan ke Kajati Bengkulu.
Bukan hanya itu, Agusrin juga meminta agar eksekusi tidak dilakukan di Bengkulu. Hal itu dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan menghindari gejolak di Bengkulu. Kedua permintaan Agusrin itu diajukannya bila Kejati Bengkulu tidak mengabulkan permohonannya agar eksekusi dilakukan setelah ada keluar putusan PK dari MA.
"Saya belum berhenti mencari keadilan. Saya akan terus mencari keadilan itu dengan cara-cara konstitusional. Karena saya yakin, keadilan itu pasti akan datang. Saya yakin dan percaya dengan semua itu. Saya tetap menatati hukum, walaupun saya tidak pernah mengerti dan tidak pernah tahu dimana salah kami, sehingga kami dihukum seperti ini. Mengingat putusan kasasi MA dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara/ tidak ada uang pengganti yang harus dikembalikan ke negara. Saya mohon jika tetap akan dieksekusi kiranya proses eksekusi atas diri kami tersebut dapat dilakukan setelah keluar putusan PK dari MA," pungkasnya.(ble)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penembakan Trigana Masih Dikejar
Redaktur : Tim Redaksi