Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda

Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB

JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung.  Penundaan diyakini tak berpengaruh pada proses hukum sebab Agusrin tetap dihukum 4 tahun penjara sesuai putusan kasasi. "(Kejaksaan) nggak rugi kok. Bukan berarti ditunda nanti putusan (PK)-nya di-discount (dikurangi)," kata Marthen Pangrekun, pengacara Agusrin, saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, Selasa (3/4).
 
Marthen beralasan, permintaan penundaan didasari bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan PK. "Kalau orang sudah terlanjur masuk (dieksekusi), tahu-tahu putusannya lain  'kan kasihan," katanya.

Disebutkan pula, Agusrin lebih memilih dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta dibanding Bengkulu. Alasannya, jika di luar Bengkulu kondisi keamanan bisa terjaga. "Kalau di Bengkulu 'kan pendukungnya banyak. Dia (Agusrin) tidak mau pendukungnya blokir jalan atau apa," tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu, lanjut Marthen, hingga kini belum memberikan jawaban terkait permintaan Agusrin tersebut. Sementara Agusrin, diakuinya tengah berada di sebuah pesantren di Jawa Barat untuk menenangkan diri sambil belajar agama.

Walau begitu, bila kejaksaan menolak permintaan penundaan, Marthen menjamin Agusrin akan datang untuk menjalani eksekusi. Majelis hakim kasasi diketuai Artidjo Alkostar, dan dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif pada 10 Januari 2012, menghukum Agusrin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Agusrin dinyatakan bersalah karena mengetahui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil pajak bumi bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Banyak tak Lengkapi Usulan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler