JAKARTA- Kejaksaan Agung dituding tebang pilih lantaran tidak kunjung mengeksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamuddin. Setidaknya jika dibanding dengan kasus Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Pasalnya, jika pada kasus Eep, kejaksaan berani melakukan jemput paksa, maka untuk Agusrin, kejaksaan seperti setengah hati.
Selain tak dijemput paksa, politikus Partai Demokrat ini diberi waktu untuk menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) pada Selasa (10/4). "Inilah contoh tebang pilih, karena tidak ada sanksi bagi jaksa yang tidak menjalankan tugasnya demi undang-undang," kata anggota Komisi Hukum DPR RI, Nudirman Munir, saat dihubungi Senin (9/4).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi jaksa yang telah melakukan diskriminasi seperti ini, seharusnya dijatuhi hukuman oleh pimpinan kejaksaan. "Harus diberi sanksi pidana," tegas Nudirman.
Sementara Wakil Jaksa Agung Darmono membantah kejaksaan menemui kendala hingga tak kunjung mengeksekusi Agusrin, meski sudah dua kali mangkir dari panggilan. "Tidak ada kesulitan yang prinsip. Tunggu hari Rabu besok, masalah Agusrin sudah ada kabar," kata Darmono.
Agusrin adalah terpidana 4 tahun kasus korupsi pembukaan rekening tambahan untuk penampungan dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Lewat pengacaranya, dia berulangkali minta penundaan eksekusi.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik KPK Periksa Kadispora Riau
Redaktur : Tim Redaksi