Aher Dituding Tunggangi Kades dan Guru Honorer

Selasa, 19 Maret 2013 – 14:40 WIB

:vid="7815"

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang ini mengagendakan  keterangan saksi atau pembuktian atas gugatan yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten).

Tim Paten menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Paten menggugat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tanggal 4 Maret 2013.

Dalam sidang, saksi Paten, Dede Setiawan  membenarkan adanya keterlibatan kepala desa tepatnya di Desa Padasuka Kabupaten Garut dalam pemenangan pasangan nomor urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dalam Pemilukada Provinsi Jawa Barat 2013.

"Ada keterlibatan Kepala Desa Yayan Supriyana untuk mencoblos pasangan nomor 4 dengan berpura-pura melakukan silaturahmi ke setiap rumah, dengan berpesan untuk diberikan dukungan kepada Aher karena programnya sudah jelas dan terbukti," kata Dede saat bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sementara itu, terkait dengan adanya ajakan kepada guru-guru honorer untuk memilih Aher, juga dibenarkan oleh salah satu guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) Asyawah di Kampung Bakong Kabupaten Garut, Ujang Sunaryo. Menurut Ujang,  petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mengirimkan undangan terkait adanya pertemuan dalam rangka pembagian bantuan dana honorer sebesar 150 ribu berasal dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Dua hari kemudian Sabtu 12 Januari 2013 digelar rapat antara guru yang dihadiri 45 orang wali murid di tempat saya, dan dalam rapat tersebut teman saya memberikan himbauan yang intinya untuk memilih pasangan nomor urut 4 karena program-program kerjanya sudah jelas," jelas Ujang.

Sidang ini hanya dilangsung dengan pemeriksaan lima orang saksi. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu (20/3) esok.

"Sidang ini kami hentikan karena kami ada pleno dan akan disambung kembali pada esok Rabu (20/3) pada pukul 16.00 WIB. untuk memeriksa kembali kesaksian dari permohon," kata Akil. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenangan Aher-Deddy Disebut Berimbas ke Pilbup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler