Ahli Agama dari PDIP Ini Sebut Fatwa MUI Soal Ahok Tak Berdasar

Rabu, 12 Oktober 2016 – 14:14 WIB
Ketua DPP PDIP Hamka Haq. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Hamka Haq menganggap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Gubernur DKI basuki T Purnama telah menghina Alquran karena mengutip Surat Almaidah ayat 51 merupakan keputusan yang tidak tepat.

"Fatwa itu tidak berdasar pada analisis tafsir yang mendalam," ujar Hamka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Satgas Tinombala Tangkap Istri Pentolan Teroris Poso

Anggota DPR dari PDI Perjuangan yang juga penasihat MUI Pusat itu menjelaskan, Surat Almaidah  51 bukan menyangkut kepemimpinan secara umum. Hamka menerangkan, mufasir kondang Al Qurthubi bahkan menganggap ayat itu turun ketika umat Islam tengah menghadapi kaum jahiliyah.

Dalam tafsir tersebut diceritakan, pasukan Islam, Yahudi dan Nasrani kala itu berkumpul untuk menghadapi kaum jahiliyah itu. Kala itu umat Islam khawatir lantaran jumlah, peralatan, dan keahlian perang mereka tidak memadai.

BACA JUGA: Pengacara Didakwa Suap Dua Hakim PN Jakpus

Karenanya, ditunjuklah seorang dari kaum Yahudi untuk menjadi pimpinan pasukan. ”Turunlah ayat itu. Itu pimpinan dalam arti perang bukan civil society," sebut anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama itu.

Guru besar di IAIN Alauddin Makassar itu menambahkan, Ahok -sapaan akrab Basuki T Purnama- sebagai gubernur bukanlah wali, melainkan hanya pelaksana. Wali dalam pemerintahan adalah presiden.

BACA JUGA: Kapolda Lampung: Semoga Saya Ditembak Orang

Sedangkan dalam Islam, wali merupakan pihak yang menjadi perwakilan untuk menikahkan perempuan. "Salah kalau gubernur dikatakan wali. Fatwa MUI tidak berdasarkan kajian mendalam," ujarnya lagi.

Bagaimana dengan rekomendasi MUI yang menyebut Ahok telah menghina ulama karena menganggap pihak yang mengutip Almaidah 51 telah melakukan pembohongan terhadap pemilih?

"Itukan kalimat Ahok. Saya hanya katakan mungkin Ahok berpikir bahwa mengartikan kalimat scara umum itu satu pembohongan," bela Hamka.

Karenanya ketua DPP PDIP bidang keagamaan itu mengaku kesal ketika tidak diperbolehkan berbicara tafsir pada sebuah diskusi di stasiun televisi. “Mungkin (mereka) mengira saya bukan dasar studi agama," pungkasnya.(dna/JPG)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bakal Laporkan Penanganan Kasus Pungli Kemenhub ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler