jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Junaedi menyatakan, sidang praperadilan tidak dilakukan untuk membuktikan mengenai penetapan tersangka. Alasannya, pembuktian penetapan tersangka sudah masuk dalam sidang peradilan.
"Materiilnya itu kewenangan peradilan, bukan di praperadilan," kata Junaedi saat menjadi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
BACA JUGA: Ahok Sebut Jokowi Punya Style Mirip Pak Harto
Merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka tidak termasuk materi yang bisa digugat dalam praperadilan. Pasal itu menyebut praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Junaedi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena didasarkan dua alat bukti. Soal pembuktian tersebut nanti diuji dalam proses penyidikan dan persidangan.
BACA JUGA: Menaker Berangkatkan 111 Peserta Magang Ke Jepang
Hal senada disampaikan oleh mantan jaksa fungsional, Adnan Paslyadja. Menurutnya, penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan
"Tidak (masuk praperadilan). Yang bisa membuktikan proses penyidikan atau penuntutan," tandas Adnan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Teka-Teki soal Kapolri Ramaikan Bursa Judi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Tak Lengkap Akibat Keputusan DPR
Redaktur : Tim Redaksi