Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2

Kamis, 02 Mei 2013 – 18:52 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis (2/5). Persidangan masih beragenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Dalam sidang kali ini saksi dan ahli kembali dengan jelas menyatakan tidak ada penggunaan frekuensi bersama, hal itu makin melemahkan dakwaan jaksa.

Saksi ahli pertama yang memberikan keterangan adalah pakar telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo. Di hadapan majelis haki, Agung Harsoyo memaparkan keahliannya dengan alat peraga yang dimaksudkan agar majelis hakim, jaksa dan pengunjung sidang bisa memahami dengan mudah. Menurut Agung Harsoyo, secara teknis terkait bahwa penyelenggara jaringan adalah Indosat bukan IM2. Karena itu, Perjanjian Kerjasama (PKS) Indosat-IM2 atas kerjasama penggunaan jaringan sudah tepat. 

"Di dunia saat ini tidak ada yang membuat perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1Ghz. Layanan aplikasi data dari IM2, dan layanan suara atau SMS dari Indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama," kata Agung.

Dijelaskannya, PKS Indosat-IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat, yaitu: (1) adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, (2) harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi, (3) Harus ada perangkat sinkronisasi, (4) Harus ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

"Frekuensi bersama tidak bisa terjadi pada hanya satu dinas komunikasi radio dan juga tidak memenuhi definisi Pasal 15 PP 53. Serta, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan waktu, lokasi dan teknologi," tambahnya.

Sedangkan Onno Widodo Purbo, saksi ahli di bidang IT menerangkan kepada hakim, bahwa perjanjian kerjasama (PKS) Indosat-IM2, IM2 bukan sewa-menyewa frekuensi. Menurut Onno Widodo, IM2 hanya membeli kapasitas data (bandwith) dari Indosat. Dengan begitu, IM2 hanya memiliki izin penyelenggara layanan internet, bukan izin penyelenggara jaringan seluler.

"Kalau kita punya hand phone, pasti ada fasilitas menu jaringan, kalau kita menggunakan kartu IM2, saya berani bersumpah bahwa kita tidak akan menemukan keterangan jaringan IM2 pada menu tersebut, justru yang ada hanya adalah jaringan Indosat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dihadirkan sebagai saksi fakta. Hercules adalah pejabat Kemenkominfo yang sehari-hari bertugas sebagai penyidik dan pengawas frekuensi radio di Jawa Barat.

Di hadapan majelis hakim, Hercules mengaku secara rutin menguji lapangan penggunaan frekuensi operator seluler, termasuk Indosat. Jika ada penggunaan frekuensi tanpa izin, kata dia, pihaknya akan segera menindak. Namun, selama menjalankan tugas tersebut tidak pernah menemukan ada penggunaan bersama frekuensi 2,1 Ghz Indosat
 
"Saya juga telah menguji dihadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin 7 November 2011, bagaimana posisi spektrum frkuensi Indosat, dan hasilnya tidak ada penggunaan frekuensi bersama dengan IM2," papar Hercules.

Penasehat hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan, mengaku sangat lega mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Ia optimis, Hakim Tipikor mulai memahami persoalan teknis PKS Indosat-IM2, dan berharap bijaksana memberikan putusan bebas pada terdakwa.

"Kami sangat optimis," kata Luhut.

Di tempat terpisah, Masyarakat  Telematika Indonesia (Mastel) mendukung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.

"Kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim PTUN yang sudah memutuskan, maka dari sini kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tanpa ada pelanggaran hukum," ungkap Eddy Thoyib, Direktur Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Indonesia, Kamis (2/5).
 
Sebagaimana diketahui, Rabu (1/2) lalu, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan, bahwa audit nilai kerugian Rp 1,3 trilun oleh BPKP cacat hukum. Hakim menilai, BPKP telah melanggar UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena mengaudit Indosat-IM2, tanpa izin regulator.

Eddy berharap keputusan PTUN menjadi pertimbangan majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), agar Indar Atmanto selaku mantan Direktur Utama IM2 yang dituding Jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G Indosat-IM2 bisa dibebaskan.

Kamilov Sagala, selaku pengamat hukum dan anggota Komisi Kejaksaan mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut, BPKP terbukti menerabas Standard Operating Procedure (SOP) proses audit. BPKP harusnya malu karena terbukti melangkahi aturan standar seorang auditor profesional.

"Bukan hanya cacat hukum, auditor BPKP  tidak kompeten dan terancam dituduh sebagai auditor-auditor pesanan karena tidak mematuhi aturan hukum," pungkasnya. (fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler