Ahli Pidana Sebut Proses Penindakan terhadap Juny Maimun Cacat Hukum

Kamis, 19 Maret 2020 – 22:46 WIB
Persidangan ahli IT Juny Maimun di PN Jaksel. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan mantan hacker Juny Maimun alias Acong kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/3).

Kali ini pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pidana Eva Achiani Zulfa dari Universitas Indonesia.

BACA JUGA: Hadirkan Saksi demi Buktikan Acong Si Hacker Insaf Tak Terlibat Judi Online

Dalam kesaksiannya, Eva menjelaskan beberapa hal dalam proses hukum yang dijalani Acong. Salah satunya soal proses penindakan Acong yang tidak lazim dan cenderung menyalahi aturan hukum acara pidana.

Seperti terkait proses penangkapan yang tidak ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peta Sebaran Virus Corona, Honorer K2, Peringatan Keras Ganjar

"Surat tanpa tanda tangan secara administrasi tidak sah. Implikasinya penangkapan menjadi tidak sah,” kata Eva.

Selain itu, proses penyitaan dan penggeledahan pun tidak dilengkapi oleh izin peradilan. "Harus izin pengadilan. Kalau tidak maka yang terjadi adalah pencurian bukan penyitaan,” sambung Eva.

Diketahui Juny Maimun alias Acong adalah ahli IT yang merakit bisnis teknologi digital yang banyak digunakan oleh masyarakat nusantara ini.

Dia ditahan oleh Resmob Polda Metro sejak tanggal 2 Januari yang lalu. Selama beberapa hari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat jelas bahwa proses administrasi cacat hukum menurut tim kuasa hukum Acong.

"Sampai detik ini, kami makin melihat banyak proses dan prosedur yang tidak benar dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap klien kami,” ujar Dwi Seno selaku ketua tim kuasa hukum Acong. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler