Ahli: Sumber Dana ASABRI Bukan Uang Negara

Senin, 29 November 2021 – 20:58 WIB
Ilustrasi rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan korupsi PT. ASABRI memasuki pemeriksaan keterangan ahli. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/11), terdakwa Lukman Purnomosidi menghadirkan ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang.

"Jadi hasil sidang hari ini, menurut ahli keuangan negara yang kami minta pendapat adalah sumber dana ASABRI yang digunakan untuk investasi efek berasal dari anggota TNI dan Polri, peserta dari tabungan hari tua dan lainnya, sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan yang akrab di sapa AB.

BACA JUGA: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati bagi Koruptor Asabri

AB menyampaikan investasi yang dilakukan ASABRI sumber dananya dari iuran anggota TNI-Polri.

Sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara.

BACA JUGA: Kompleksitas Kasus Tinggi, Terdakwa ASABRI Sebaiknya Diadili Terpisah

"Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran anggota TNI Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena ASABRI membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer, maka yang menjadi pertanyaan di mana kerugian negaranya?" papar AB.

Sementara itu, Tedo Dwi Wicaksono, S.H. yang juga tim penasihat hukum Lukman Purnomosidi menanyakan kepada ahli tentang investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi ASABRI.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall di Ambon Terkait Kasus ASABRI

Dia meminta ahli menjelaskan dasar hukum yang menjadi pedoman pihak BPK.

Ahli menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, bilamana tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka atas hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan.

"Intinya adalah BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK no.1 tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya, di mana saham, reksadana dll masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana dll tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan ke depan harganya dapat meningkat kembali," ujar Tedo Dwi Wicaksono.

Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, lanjut AB, menurut ahli keuangan dalam keterangannya apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler