PAMIJAHAN – Ratusan petugas gabungan dari Polisi Khusus Kehutanan, Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS), Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Bogor mendapat perlawanan ratusan warga di TNGHS, Kecamatan Pamijahan, kemarin (13/3) pukul 09:00 WIB.
Perlawanan terjadi saat akan dilakukan eksekusi belasan vila milik pejabat dan mantan pejabat negara, pengusaha serta artis.
Ratusan warga yang menolak pembongkaran vila sudah bersiaga sejak pukul 07:00 WIB. Mereka siap menghadang ratusan petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi di sekitar kawasan Gunung Bunder. Beberapa wartawan media cetak dan elektronik yang sedang meliput juga sempat diintimidasi dan diteriaki dengan kalimat-kalimat yang tidak senonoh oleh warga.
Suasana tegang di lokasi itu meninggi ketika penyanyi rock yang juga pemilik vila yang akan dieksekusi, Ahmad Albar, melakukan orasi di depan gerbang kawasan wisata Gunung Bunder.
Penyanyi yang pernah tersandung kasus narkoba itu menuding media massa sebagai pemicu munculnya rencana untuk mengeksekusi belasan vila di kawasan tersebut.
Namun, wartawan yang sedang meliput tak terpengaruh dengan tudingan Ahmad Albar dan intimidasi warga. Salah satu perwakilan pemilik vila, Uyung, membantah bahwa warga setempat telah mengintimidasi wartawan. Dia mengatakan, warga yang mengintimidasi merupakan orang suruhan dari TNGHS. “Itu bukan warga di sini tapi orang yang disusupkan agar pertemuan batal," kilahnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Saat perlawanan warga berlangsung, proses negosiasi juga dilakukan dengan pemilik vila. Negosiasi yang alot itu tidak menemukan kesepakatan karena pemilik vila dan warga tetap melakukan perlawanan. Petugas gabungan pun terpaksa balik kanan dan batal melakukan eksekusi.
Kepala Balai TNGHS Agus Priambudi membenarkan bahwa ada 14 vila milik pejabat negara, pengusaha, dan artis yang akan dieksekusi. Eksekusi merupakan instruksi langsung Kementerian Kehutanan. “Warga menolak pembongkaran karena khawatir kehilangan sumber pendapatan. Mereka bekerja sebagai penjaga dan pengurus vila,” tutur Agus saat dihubungi, kemarin.
Karena adanya penolakan warga dan dikhawatirkan berujung bentrokan fisik, petugas gabungan terpaksa membatalkan eksekusi. “Kami belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembongkaran dan eksekusi vila itu dilakukan,” tambahnya.
Kepala Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Nangrang Supriyadi mengungkapkan bahwa agenda hari itu sebenarnya sosialisasi, negosiasi, dan pembongkaran. “Tapi masyarakat tidak mau mengerti dan memahami. Intinya, masyarakat di sana menolak pembongkaran vila-vila itu," ujarnya.
Nangrang juga membenarkan ada 14 vila yang akan dieksekusi. Dia menyebutkan, di antaranya milik Rizal Mallaranggeng, Zarkasih Nur, Ahmad Albar, Sandi Nayoan, vila milik orang tua artis Arumi Bachim dan artis lainnya. “Pembongkaran ini sebenarnya hajat Perhutani, kami (Satpol PP) hanya membantu," kilahnya.
Menurut Nangrang, sebenarnya belasan vila itu oleh pemiliknya sudah diserahkan kepada negara. Lahannya dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung dan bahkan sudah disepakati untuk dibongkar. Namun, Nangrang mengaku heran saat akan dieksekusi warga justru menolak.
Meski vila-vila itu berada di wilayah Kabupaten Bogor, Nangrang menolak jika pihaknya yang harus disalahkan. Dia beralasan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan Perhutani, sehingga kewenangan ada pada Perhutani.
Menurut dia, ada sekitar 300 vila yang melanggar di lahan konservasi TNGHS, terutama di kawasan Gunung Salak Endah. Pihak Satpol PP berupaya menertibkan vila-vila itu sejak tahun 2005.
“Kita sudah lakukan penyegelan-penyegelan. Tapi ketika akan ditindaklanjuti, kondisinya selalu begini (ditolak warga, Red). Sehingga kami memilih menyerahkan masalah ini kepada yang lebih berwenang, dalam hal ini pihak Perhutani," ujar Nangrang.(sdk)
Perlawanan terjadi saat akan dilakukan eksekusi belasan vila milik pejabat dan mantan pejabat negara, pengusaha serta artis.
Ratusan warga yang menolak pembongkaran vila sudah bersiaga sejak pukul 07:00 WIB. Mereka siap menghadang ratusan petugas gabungan yang akan melakukan eksekusi di sekitar kawasan Gunung Bunder. Beberapa wartawan media cetak dan elektronik yang sedang meliput juga sempat diintimidasi dan diteriaki dengan kalimat-kalimat yang tidak senonoh oleh warga.
Suasana tegang di lokasi itu meninggi ketika penyanyi rock yang juga pemilik vila yang akan dieksekusi, Ahmad Albar, melakukan orasi di depan gerbang kawasan wisata Gunung Bunder.
Penyanyi yang pernah tersandung kasus narkoba itu menuding media massa sebagai pemicu munculnya rencana untuk mengeksekusi belasan vila di kawasan tersebut.
Namun, wartawan yang sedang meliput tak terpengaruh dengan tudingan Ahmad Albar dan intimidasi warga. Salah satu perwakilan pemilik vila, Uyung, membantah bahwa warga setempat telah mengintimidasi wartawan. Dia mengatakan, warga yang mengintimidasi merupakan orang suruhan dari TNGHS. “Itu bukan warga di sini tapi orang yang disusupkan agar pertemuan batal," kilahnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Saat perlawanan warga berlangsung, proses negosiasi juga dilakukan dengan pemilik vila. Negosiasi yang alot itu tidak menemukan kesepakatan karena pemilik vila dan warga tetap melakukan perlawanan. Petugas gabungan pun terpaksa balik kanan dan batal melakukan eksekusi.
Kepala Balai TNGHS Agus Priambudi membenarkan bahwa ada 14 vila milik pejabat negara, pengusaha, dan artis yang akan dieksekusi. Eksekusi merupakan instruksi langsung Kementerian Kehutanan. “Warga menolak pembongkaran karena khawatir kehilangan sumber pendapatan. Mereka bekerja sebagai penjaga dan pengurus vila,” tutur Agus saat dihubungi, kemarin.
Karena adanya penolakan warga dan dikhawatirkan berujung bentrokan fisik, petugas gabungan terpaksa membatalkan eksekusi. “Kami belum bisa memastikan kapan pelaksanaan pembongkaran dan eksekusi vila itu dilakukan,” tambahnya.
Kepala Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Nangrang Supriyadi mengungkapkan bahwa agenda hari itu sebenarnya sosialisasi, negosiasi, dan pembongkaran. “Tapi masyarakat tidak mau mengerti dan memahami. Intinya, masyarakat di sana menolak pembongkaran vila-vila itu," ujarnya.
Nangrang juga membenarkan ada 14 vila yang akan dieksekusi. Dia menyebutkan, di antaranya milik Rizal Mallaranggeng, Zarkasih Nur, Ahmad Albar, Sandi Nayoan, vila milik orang tua artis Arumi Bachim dan artis lainnya. “Pembongkaran ini sebenarnya hajat Perhutani, kami (Satpol PP) hanya membantu," kilahnya.
Menurut Nangrang, sebenarnya belasan vila itu oleh pemiliknya sudah diserahkan kepada negara. Lahannya dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung dan bahkan sudah disepakati untuk dibongkar. Namun, Nangrang mengaku heran saat akan dieksekusi warga justru menolak.
Meski vila-vila itu berada di wilayah Kabupaten Bogor, Nangrang menolak jika pihaknya yang harus disalahkan. Dia beralasan bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan Perhutani, sehingga kewenangan ada pada Perhutani.
Menurut dia, ada sekitar 300 vila yang melanggar di lahan konservasi TNGHS, terutama di kawasan Gunung Salak Endah. Pihak Satpol PP berupaya menertibkan vila-vila itu sejak tahun 2005.
“Kita sudah lakukan penyegelan-penyegelan. Tapi ketika akan ditindaklanjuti, kondisinya selalu begini (ditolak warga, Red). Sehingga kami memilih menyerahkan masalah ini kepada yang lebih berwenang, dalam hal ini pihak Perhutani," ujar Nangrang.(sdk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Berupaya Gulingkan TransJakarta
Redaktur : Tim Redaksi