Ahmad Basarah: RUU HIP untuk Melindungi Pancasila dari Kepentingan Ideologi Bangsa Lain

Rabu, 10 Juni 2020 – 17:56 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah derasnya arus informasi dunia yang lebih memudahkan masyarakat mengakses semua informasi dengan cepat, nilai-nilai Pancasila harus dilindungi dari kepentingan ideologi bangsa lain.

Nilai-nilai Pancasila juga wajib untuk secara sistematis dibumikan ke tengah masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Fadel Muhammad Apresiasi Kemendikbud Tunda Siswa Kembali Bersekolah

Menurut Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, kemudahan mengakses informasi secara cepat dan luas itu membuat masyarakat lebih mudah lagi mengakses segala informasi termasuk informasi tentang ideologi bangsa lain.

Karena itu, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan ideologi bangsanya di tengah arus globalisasi yang begitu deras.

BACA JUGA: Basarah Bersyukur Kepres Jokowi Sudahi Perdebatan soal Hari Kelahiran Pancasila

‘’Pancasila juga perlu diketahui dan dipahami oleh anak cucu kita, dari generasi ke generasi, dari jaman ke jaman agar Pancasila dapat terus berfungsi sebagai pedoman hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itulah mengapa kita memerlukan suatu undang-undang yang menjadi payung hukum Pembinaan Ideologi Pancasila kepada rakyat dan bangsa Indonesia,’’ ujar Ahmad Basarah dalam Webinar berjudul Peran Pancasila dalam Dinamika Pembangunan Nasional, Senin (8/6/2020).

Webinar diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB).

BACA JUGA: Update Corona 10 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Melonjak Lagi

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, agar tujuan melindungi Pancasila dari kepentingan banyak ideologi bangsa lain itu dan membumikan nilai-nilai Pancasila bisa berjalan baik, maka perlu payung hukum.

Saat ini Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah masuk ke Prolegnas 2020 dan akan segera dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah. ‘

“Kita berharap RUU-HIP ini segera dibahas antara Pemerintah dan DPR serta melibatkan partisipasi publik sehingga tugas negara untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila punya landasan hukum yang kokoh.’’ tutur Ahmad Basarah.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan ini, bangsa Indonesia seharusnya bangga memiliki Pancasila karena falsafah yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak ratusan tahun silam ini.

Saat berpidato di PBB pada 30 September 1960 dengan judul ‘’To Build The World A New’’ (Membangun Tata Dunia Baru), Presiden Soekarno mengkritik pendapat Bertrand Arthur William Russell, ?lsuf Inggris yang hidup antara 1872 – 1970, yang dalam pandangannya hanya membagi masyarakat dunia ke dalam dua golongan saja.

Pertama, golongan pengikut ajaran Manifesto Komunis dan kedua golongan pengikut ajaran ‘’Declaration of Independence’’ Thomas Jeferson yang mengajarkan Liberalisme/Kapitalisme.

Di depan para pemimpin dunia saat itu, ujar Ahmad Basarah, Presiden Soekarno berkata, “Maaf Tuan Russel, meskipun kami telah mencoba menyintesiskan kedua dokumen itu tetapi kami tidak dipimpin oleh keduanya itu, kami tidak mengikuti konsepsi liberal ataupun konsepsi komunis. Apa gunanya? Dari pengalaman bangsa kami sendiri dan dari sejarah kami sendiri tumbuhlah sesuatu yang lain, sesuatu yang jauh lebih sesuai dan lebih cocok dengan kepribadian bangsa kami, sesuatu itu kami beri nama Pancasila.”

Dalam webinar yang menghadirkan sejarawan LIPI Prof Dr Asvi Warman Adam dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Dr Yudian Wahyudi sebagai narasumber lain itu, Ahmad Basarah dengan lugas mengatakan bahwa dari pidato Presiden Soekarno di forum dunia itu, semua elemen bangsa mestinya dapat menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah ideologi yang mengikuti, apalagi dipimpin, oleh ajaran ideologi komunisme maupun liberalisme.

’’Pancasila menurut Bung Karno digali dari saripati nilai-nilai kebudayaan bangsa Indonesia yang telah hidup ratusan tahun lamanya di bumi nusantara. Jadi, buat apa kita menoleh pada ideologi bangsa lain?’’ tanya doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini.

Sejak 18 Agustus 1945 Pancasila telah diresmikan sebagai dasar dan ideologi negara oleh para Pendiri Bangsa melalui Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Peresmian Pancasila sebagai dasar negara itu dilakukan melalui proses pergumulan pemikiran dan batin yang panjang di antara para Pendiri Bangsa yang prosesnya dimulai dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK.

Lemudian berkembang dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno sebagai Ketua, dan Bung Hatta, Prof Yamin, AA. Maramis, A. Soebardjo, KH Wachid Hasyim, Agus Salim, KH Kahar Moezakkir dan R. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota, hingga konsensus ?nal Pancasila pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang juga diketuai oleh Bung Karno.

‘’Konsensus dasar Pancasila bangsa Indonesia itulah yang menjadi pegangan bangsa Indonesia hingga hari ini dimana keputusan kenegaraannya telah dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Keputusan Presiden Jokowi tersebut telah melengkapi Surat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi,’’ jelas Ahmad Basarah.

Penulis buku ‘’Bung Karno, Islam dan Pancasila’’ itu juga menjelaskan bahwa RUU HIP harus dapat menjadi dokumen hukum yang dapat menyatukan kembali pandangan dan sikap ideologis bangsa sebagaimana konsideran menimbang Kepres Nomor 24 Tahun 2106 yang telah mengakomodasi semua pandangan dan kepentingan, terutama golongan Islam maupun golongan kebangsaan.

Selain diperlukan masuknya Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme dalam konsideran mengingat RUU HIP juga perlu memasukan sumber-sumber hukum lain yang menegaskan pentingnya Pancasila dilindungi dari bahaya praktik paham liberalisme/kapitalisme serta bahaya paham keagamaan apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

‘’Pada tanggal 7 Agustus 2003, Fraksi PDI Perjuangan MPR RI secara bulat mendukung dan menerima keputusan MPR RI untuk memutuskan pemberlakuan kembali TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pelarangan PKI dan Ajaran Komunisme yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Evaluasi dan Peninjauan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960-2002,’’ tandas Ahmad Basarah. (ikl/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler