jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani berharap tuntutan hukum atas kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya tidak melebih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahmad Dhani beralasan apa yang dilakukannya itu tidak separah seperti Ahok lakukan. Sehingga mengundang banyak massa protes ke Jakarta.
BACA JUGA: Tak Ada Veronica Tan di A Man Called Ahok?
"Saya memohon kepada jaksa supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," pinta Ahmad Dhani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11).
Mendengar permintaan Dhani tersebut, salah satu hakim anggota sempat menyunggingkan senyum. Tetapi, tidak ada yang menanggapi permohonan suami Mulan Jameela itu.
BACA JUGA: Daniel Mananta Temui Ahok ke Mako Brimob
Selanjutnya, di hadapan hakim, Dhani bersumpah bahwa cuitannya ditujukan untuk semua orang dan tak terbatas pada golongan, agama, suku, atau ras tertentu. Oleh karena itu, Dhani masih meyakini apa yang dia lakukan itu tidak salah.
"Saya bermubahalah tadi di depan Hakim dan jaksa bahwa apa yang saya tulis itu untuk semua. Sebenarnya enggak perlu bersumpah, di dalam redaksinya pun siapa saja pendukung agama. Berarti, siapa saja, agama apa saja. Tadi, dalam persidangan saya ditanya bajingan, sebenarnya salah. Harusnya penjahat, bukan bajingan. Saya mau tulis hukum gantung, saya takut kena pidana. (kata) Meludahi itu adalah kata-kata yang paling pas," papar Dhani pada awak media usai persidangan.
BACA JUGA: Oposisi Bakal Terus Pakai Isu Agama untuk Sudutkan Jokowi
Diketahui, Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.
Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter tanggal 6 Maret 2017, pukul 14.59 WIB yang mengatakan 'siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Sedangkan, terhadap Ahok diketahui divonis dua penjara karena dinyatakan terbukti menodai agama. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni setahun dengan dua tahun masa percobaan. (agi/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani Sebut Punya Andil dalam Hubungan Maia - Irwan Mussry
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh