jpnn.com, JAKARTA - Musikus sekaligus politikus Ahmad Dhani segera bebas. Dia dikabarkan bakal keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur pada akhir Desember 2019.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (11/12). Dia mengatakan pentolan Dewa 19 itu diperkirakan bebas pada 28 Desember 2019 mendatang
BACA JUGA: Duh, Anak Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Jatuh Sakit
"Iya betul, sekitar tanggal 28 Desember kalau kita (tim kuasa hukum, red) hitung," kata Hendarsam Marantoko.
Menurut kuasa hukum, Ahmad Dhani sudah mendapat potongan masa hukuman sehingga bisa bebas bulan ini. Suami Mulan Jameela itu awalnya dikabarkan bebas pada Januari 2020 nanti.
BACA JUGA: Karier Ahmad Dhani Bakal Moncer setelah Keluar dari Penjara
"Dia kan masa hukuman satu tahun, karena ada potongan ya tanggal 28 Desember, kan ditahan pertama 28 Januari (2019)," jelasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani masuk LP Cipinang, Jakarta Timur sejak akhir Januari 2019 lalu. Ayah Al Ghazali itu awalnya divonis 18 bulan lantaran kasus ujaran kebencian.
BACA JUGA: Berita Duka, Kolonel Pnb Muhammad Arwani Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Ahmad Dhani dan tim pengacara sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukuman mantan suami Maia Estianty itu hingga menjadi satu tahun penjara.
Sejak beberapa bulan lalu, santer terdengar bahwa Ahmad Dhani keluar dari penjara pada Desember 2019. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra